Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › dokumen
Malam rekan ort
Mau nanya sebetulnya penyimpanan dokumen pajak . berapa tahun untuk:
orang pribadi non pembukuan
Badan usaha ? Ada dasr hukumnya.Untuk distributor mlm . dipotong pph 21 ole perusahaan dg norma 50% kumulatif.
. Perusahaan salah itung . spt 1770 jadi lebi bayar.Tanya : apakah dana bisa dikembalikan. Bila cuma
Punya dokumen berupa bukti potong dan buku tabungan . . . sedangkan
nota penjualan nya uda dibuang . karena itu th 2013.- Originaly posted by windriani:
Malam rekan ort
Mau nanya sebetulnya penyimpanan dokumen pajak . berapa tahun untuk:
orang pribadi non pembukuan
Badan usaha ? Ada dasr hukumnya.5 tahun..
Originaly posted by windriani:Tanya : apakah dana bisa dikembalikan. Bila cuma
Punya dokumen berupa bukti potong dan buku tabungan . . . sedangkan
nota penjualan nya uda dibuang . karena itu th 2013.bisa jika dokumen lengkap dan setelah diteliti memnag lebih bayar
Masalah nya dokumen nota penjualannya da disimpan.
Kalo mlm kan dipotong sama perusahaan. Jadi ga
Bisa bohong. Jadi menurut opini saya.
Cukup dg melapirkan buki potong . dana bisa dikembalikan.
Tapi ga tahu . apa ada aturan yg mengatur restitudi mlm. Atau hal ini tergantung siapa pemeriksa nya . jumlah nya ada yg 9 juta dan ada yg 15 jutadokumen yg ada aja bu, seperti yg disebut diatas ( bukti potong + buku tabungan) dipinjamkan waktu pemeriksaan.
cmiiw
rekan dalam perpajakan, bukankah dokumen mensti disimpan 10 th ?
kalau bukan , yang 10 tahun itu apa ?