Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Document Softcopy Pajak
Dear All,
Saya mau nanya nich,akhir2 ini kan marak ya document softcopy….apakah ke depannya nanti document2 pajak jg bagus bila dijadikan softcopy? karena utk saat ini documen2 company kami sedang di kerjakan oleh *** edited by admin utk dijadikan softcopy semua. Karena menurut saya bila semua nya di jadikan softcopy,kita tidak akan perlu repot2 lg mencari document2 yang dibutuhkan dan tidak perlu lagi menyewa tempat utk penyimpanan document hardcopy apalagi harga yang ditawarkan utk pekerjaan konversy ke softcopy tdk mahal. Apakah legal bila document2 pajak hanya berupa softcopy ? atau nanti ke depannya memang akan menggunakan softcopy semua ? Need Advice nih……
rekan nabaa0….
Walaupun semua dokumen anda katakan telah dapat dibuat softcopynya,tetap saja pada saat harus ada hardcopy atau printoutnya.Contohnya saat anda menyteorkan PPh terutang,toh SSPnya dalam bentuk lembaran kertas juga…
salam…sependapat dg rekan osra
rekan nabaa0, mungkin *** edited by admin, lebih tahu dari aspek legalitasnya.
Tapi juga harus dipelajari lebih mendalam mengenai hal ini, karena sbgm yg disampaikan oleh rekan-rekan di atas ada benarnya juga.Tambahan informasi Undang-undang yg mengatur mengenai hal ini seingat saya ada, yaitu UU No. 8 Tahun 1997, coba saja dicari UU ini dan dipelajari.
Salam
wah wah wah saya koq mencium bau promosi nieh. Hahahaha piss ^^Â¥
Setuju dg yg lain softcopy memang enak tp tetap hrs ada hardcopy.
Sistem manajemen data yg baik, akan sll membuat back up.
Spt kasus yg terjadi pd teman saya bbrp wkt lalu,
Database eSPT PPN dr tahun 2005 hilang dan tdk pny backup. Untung dy sll simpan print out.- Originaly posted by ulili:
Database eSPT PPN dr tahun 2005 hilang
Cepat lapor polisi rekan ulili, he… he… he.. piss juga.
Emang ada polisi yg bisa mencarikan file yg hilang di komputer he…. he….
Salam. Sebenernya sih bukan promosi tp mungkin tepatnya mengajak tmn2 supaya nanti kita sepakat kl ke depannya document softcopy itu legal karena pasti kita telah alami sendiri kerepotan2 yang dialami bila memegang document hardcopy dibanding softcopy. Documen2 dr tahun2 sebelumnya pun bisa tetep rapih kita simpen krn terus terang saya betul2 tertarik dgn mengkonversikan semua hardcopy ke softcopy. Jd kl kita sama2 punya commitment utk memakai softcopy kan kita ngga perlu repot2 lg….