Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Bahas Berita › DJP Terapkan CRM Untuk Meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak
DJP Terapkan CRM Untuk Meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak
Pajak terbaru bernomor SE-24/PJ/2019. Isinya, tentang implementasi Compliance Risk Management (CRM) dalam kegiatan ekstensifikasi. pengawasan, pemeriksaan, dan penagihan di Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Compliance Risk Management, menurut DJP dapat digambarkan sebagai sebuah proses pengelolaan risiko kepatuhan Wajib Pajak yang dilakukan secara sistematis oleh Direktorat Jenderal Pajak dengan membuat pilihan perlakuan (treatment) yang dapat digunakan untuk meningkatkan kepatuhan secara efektif sekaligus mencegah ketidakpatuhan berdasarkan perilaku Wajib Pajak dan kapasitas sumber daya yang dimiliki.
lmplementasi Compliance Risk Management dapat membantu Direktorat Jenderal Pajak dalam menangani Wajib Pajak dengan lebih adil dan transparan, manajemen sumber daya menjadi lebih efektif dan lebih efisien sehingga pada akhirnya akan mewujudkan paradigma kepatuhan yang baru bagi Direktorat Jenderal Pajak yaitu kepatuhan yang berkelanjutan, demikian dikutip dari SE tersebut.
Prioritas penagihan yang disusun berdasarkan Daftar Prioritas Tindakan dan Daftar Prioritas Pencairan yang merupakan output CRM Fungsi Penagihan ditindaklanjuti sesuai urutan risiko masing-masing Wajib Pajak atau sesuai dengan kebijakan lain berdasarkan pertimbangan Kepala Kantor Pelayanan Pajak, papar SE tersebut.
Jadi siap-siap, tak ada yang akan bisa kabur dari kewajiban pembayaran pajak!
Sumber: https://shortly.cc/jj2g
- Originaly posted by hog_rider:
Jadi siap-siap, tak ada yang akan bisa kabur dari kewajiban pembayaran pajak!
Jadi takut
Hueeekkkk syerem iki loh.
pada dasarnya ini kelanjutan dari program amnesti pajak bukan? mirip-mirip sekilas sih.
makin sering kurang tepat terlambat saat setor & lapor pajak, makin cepet kena audit ya?
itu kan surat edaran dari taun lalu yah.
bisa dibaca maksud beritanya kemana itu.