Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Bahas Berita › DJP Perluas Basis Pajak Untuk Kejar Setoran Pajak
DJP Perluas Basis Pajak Untuk Kejar Setoran Pajak
Aparat pajat terus melakukan penyisiran guna meningkatkan penerimaan pajak. Perlambatan ekonomi menjadi tantangan berat bagi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk menggenjot penerimaan. Direktur Jenderal Pajak Suryo Pratomo menuturkan, beberapa strategi dilakukan agar target penerimaan tahun ini dapat terealisasi. Tahun ini pemerintah menargetkan penerimaan pajak Rp 1.642,6 triliun.
''Kami ingin perluas basis pajak,'' ujarnya di Jakarta seperti dikutip Jawa Pos, Senin (10/2).
Kemudian, yang tak kalah penting, pihaknya akan membina wajib pajak baru agar lebih patuh melalui sistem pengawasan. ''Kami juga tidak ingin disebut berburu di kebun binatang. Karena itu, bantu kami untuk mencari sumber-sumber lainnya,'' katanya.
Salah satu strategi untuk memperluas basis pajak adalah menambah 18 kantor pelayanan pajak (KPP) madya baru tahun ini. Dia berharap penambahan KPP madya dapat mempercepat upaya DJP menemukan wajib pajak-wajib pajak besar yang baru serta memperkuat upaya pengawasan terhadap wajib pajak yang ada.
Secara teknis, melalui penambahan tersebut, DJP akan menata ulang aktivitas di KPP madya agar berfungsi lebih ke penguasaan wilayah. Aktivitas itu akan fokus mencari atau menemukan sumber pemajakan baru di wilayah terkait. ''Jadi, kalau nanti ada bapak ibu WP (wajib pajak) yang dipindahkan dari KPP pratama ke KPP madya, jangan langsung jadi takut atau gimana-gimana. Ayo kita sama-sama menjadi lebih transparan dan terbuka,'' jelasnya.
KPP madya lebih fokus mengurusi wajib pajak badan/perusahaan yang memiliki penghasilan cukup besar di wilayah kabupaten/kota. Sementara itu, KPP pratama memiliki fungsi utama melaksanakan penyuluhan, pelayanan, serta pengawasan di bidang pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan pajak tidak langsung lainnya dalam wilayah wewenangnya setelah peraturan perundang-undangan berlaku.
Suryo juga mengingatkan para pengusaha untuk mematuhi kewajiban pajak mereka. ''Saya minta tolong dalam forum besar ini bapak dan ibu berdompet tebal, saya doakan mudah-mudahan dompetnya tambah tebal. Jadi, bayar pajaknya juga tambah tebal,'' tuturnya.
Terlebih, DJP memberikan pelayanan yang sangat mudah agar pengusaha membayar pajaknya. DJP juga tengah membangun sistem yang membuat wajib pajak tak perlu melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan secara manual.
Menkeu Sri Mulyani Indrawati menuturkan hal senada. Ani menegaskan agar pengusaha membayar kewajiban pajak sesuai jadwal mengingat sebentar lagi akan memasuki periode penyampaian SPT pajak. Batas akhir penyampaian SPT pajak untuk wajib pajak (WP) orang pribadi adalah 31 Maret setiap tahun. Sementara itu, batas akhir penyampaian SPT pajak untuk WP badan ialah 30 April.
''Katanya online, katanya gampang, ya kalau semua orang pasti nge-jam (gangguan). Sebanyak 40 juta orang (wajib pajak), that is impossible buat kami. Jadi, please doing it now. Mulai dari sekarang,'' ucapnya.
sumber : https://www.jawapos.com/ekonomi/10/02/2020/bidik-s umber-baru-djp-perluas-basis-pajak-untuk-kejar-set oran-pajak/
Kalau mau adil,
semua bisa dicek,
Jangan cuma perusahaan swasta sajaBanyak pemilik sawah/tegal yang tidak pernah bayar pajak
itu potensi yang belum digali oleh pemerintah