Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Bahas Berita › DJP Kembali Ingatkan Wajib Pajak Lapor SPT Tahunan
DJP Kembali Ingatkan Wajib Pajak Lapor SPT Tahunan
JAKARTA, investor.id – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menghimbau wajib pajak untuk segera menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak 2021 . Lantaran batas akhir waktu pelaporan SPT sudah semakin dekat.
Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo mengatakan bahwa pelaporan SPT wajib pajak hingga Kamis, pukul 10.00 baru terkumpul 5,4 juta wajib yang terdiri atas sekitar 5.265.000 SPT Tahunan orang pribadi dan 135.000 SPT Badan.
Ia berharap wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan segera menunaikan kewajibannya. Pasalnya semakin banyak wajib pajak patuh melaporkan SPT dan membayar pajaknya maka akan berdampak positif pada sisi penerimaan pajak yang kemudian diakselerasi untuk mendukung pembangunan berkelanjutan.
“Harapannya dapat disampaikan pembayaran dan ditunaikan. (Pajak) betul betul jadi tulang punggung dan soko guru nya pembiayaan pembangunan berkelanjutan. Izin saya sampaikan kami sudah kumpulkan 5,4 juta wajib pajak yang melaporkan SPT dengan sebagian besar WP OP dan sisanya itu sekitar 135 ribu WP Badan”ucapnya dalam Sosialisasi UU HPP, Kamis (10/3).
Adapun batas akhir pelaporan SPT Tahunan 2021 untuk wajib pajak orang pribadi pada 31 Maret 2022, sementara untuk wajib pajak badan pada 30 April 2022.
Sumber: https://investor.id/business/286136/djp-kembali-imbau-wajib-pajak-nbspsegera-lapor-spt