Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Bahas Berita › DJP Himbau Wajib Pajak Waspada Penipuan Atas Nama DJP
DJP Himbau Wajib Pajak Waspada Penipuan Atas Nama DJP
Jakarta: Sehubungan dengan merebaknya kabar mengenai permintaan data Wajib Pajak (WP) oleh oknum tidak dikenal melalui telepon dengan ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meminta semua pihak waspada. Pasalnya, DJP Kemenkeu memiliki saluran komunikasi resmi dan tidak melalui telepon seperti kabar yang beredar.
Mengutip keterangan resmi DJP Kemenkeu, di Jakarta, Rabu, 21 November 2018, DJP Kemenkeu meminta semua pihak mewaspadai penipuan oleh oknum yang mengaku sebagai petugas DJP atau yang dengan cara lain mengatasnamakan DJP yang menghubungi wajib pajak melalui telepon, e-mail, SMS, faksimili, atau surat.
"Dan meminta atau menanyakan informasi penting seperti nama lengkap, tanggal lahir, Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), ataupun password dan EFIN untuk akun DJP Online," tulis siaran pers DJP Kemenkeu.
Saluran komunikasi resmi Ditjen Pajak adalah melalui Kring Pajak di nomor telepon 1500 200, dan situs web di alamat http://www.pajak.go.id. Telepon keluar (outbound) dari Kring Pajak 1500200 dilayani langsung oleh petugas Ditjen Pajak dan tidak menggunakan pesan yang direkam (recorded message) atau automated call (robocalls).
Media sosial resmi Ditjen Pajak adalah Twitter: @DitjenPajakRI, Facebook: DitjenPajakRI, Instagram: @DitjenPajakRI, dan YouTube: DitjenPajakRI.
Ditjen Pajak mengimbau wajib pajak untuk segera menghubungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat atau Kring Pajak apabila menerima telepon, e-mail, SMS, surat, atau bentuk komunikasi lainnya yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak dan meminta atau menanyakan informasi pribadi dan/atau data perpajakan.
Sumber: https://www.medcom.id/ekonomi/makro/yNLvQVyk-waspa da-penipuan-meminta-data-wajib-pajak
Bahaya nih, kok ada ada aja ya
ini namanya teknologi makin maju, karakter bangsa makin tergerus
HEMMMM
alangkah baiknya klarifikasi dulu dengan AR kalau ada hal-hal yang tidak biasa.