Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Dividen Terselubung atas perusahaan affiliasi
Dividen Terselubung atas perusahaan affiliasi
Mohon pencerahannya rekan
Misal PT A Pemegang Saham 100% PT B
PT B Pemegang saham 95% PT C
PT A Pemegang saham 100% PT D
PT A, PT B, dan PT D merupakan perusahaan luar negeri sedangkan PT C merupakan perusahaan dalam negeriKasusnya PT D memberikan pinjaman kepada PT C dan PT A memberikan Jasa personal garansi atas pinjaman tersebut ke PT C.
Pertanyaannya
1. apakah bisa pembayaran bunga pinjaman kepada PT D sebagai dividen terselubung?
2. apakah bisa pembayaran jasa personal garansi tersebut sebagai Dividen terselubung?
Viewing 1 - 2 of 2 replies