Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Dividen tapi beda persentase
Dividen tapi beda persentase
Salam rekan Ortax,
Saya ada kasus pajak terkait bisnis plan ke depan yg sedang disiapkan, skenarionya kurang lebih seperti ini:
Ada sebuah perusahaan PMA di Indo yang memiliki 4 pemegang saham, 2 lokal dan 2 wpln yang tidak punya BUT di Indo, asal negara Singapur.
persentasenya berikut ini:
PT Lokal A 70%
PT Lokal B 10%
C Pte Ltd 1%
D Pte Ltd 19%Ketika pembagian dividen tahunan, si B dan C mendapatkan sesuai porsinya dan sudah di potong pajak seharusnya, 23 dan 26 dan sudah pakai treaty Indo-Sing untuk yang C.
Tetapi untuk yang A dan D ada catatan khusus bahwa karena adanya suatu perjanjian kerja sama tertentu, maka akan dibayarkan dividen untuk A sebesar 60% (seharusnya 70%) dan D sebesar 29% (seharusnya 19%), 10% porsi A menjadi bagian dividen untuk D.
Perubahan ke A tetap tidak mempengaruhi pembayaran pajaknya yg nihil karena di atas 25%. Untuk yang D PPh 26 nya jadi lebih besar karena pengalinya ikut membesar.
Pertanyaan saya adalah, apakah dari sisi perpajakan atau sudut pandang pajak hal ini menjadi masalah karena membayar dan mendistribusikan dividen tidak sesuai dengan persentase kepemilikan?
Dan apakah asumsi saya berikut ini benar, bahwa tidak menjadi masalah karena pembayaran pajak jadi lebih besar (justru menguntungkan negara), tapi saya tetap merasa ganjil dengan dividen yang tidak sesuai porsinya dan mungkin saja pajak menganggap ini bukan sebagai dividen dan akhirnya merembet ke mana2.
Mohon masukan dari rekan ortax sekalian,
Thanks in advance,