Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Tax Amnesty › Dividen pasca TA
Kepada rekan ortax sekalian, saya ingin bertanya. Sebuah perusahaan X pada 2016 mengikuti TA dan melaporkan asset (Fixed asset, uang, dsb) senilai 100jt, dicatat sebagai tambahan modal disetor (additional paid in capital atau APIC) dalam pembukuan. Kemudian tahun berikutnya, perusahaan tersebut declared cash dividend 120 jt, 20 jt dari laba ditahan, 100 juta dari tambahan modal disetor dari TA. Apakah treatment seperti ini dibenarkan (menggunakan APIC TA untuk dividen)? Terimakasih.
Viewing 1 - 2 of 2 replies