• dividen ln

  • kurnia

    Member
    1 May 2010 at 11:41 am
  • kurnia

    Member
    1 May 2010 at 11:41 am

    pt. a menanamkan saham 20% di c ltd….tidak diperdagangkan di bursa efek…
    c ltd memasukan spt bulan feb 2009 di negaranya dgn laba bersih sesudah pajak 100 M….pembagian dividen akan dilakukan bulan feb 2010…..
    Pertanyaan :
    1. kapan pt.a mengakui dividen sbsr 20 M ? (untuk dimasukkan ke spt tahunan)

    2. jika c. ltd tidak ada batas waktu memasukan spt…..apakah dividen tsb diakui oleh pt.a bulan feb 2010 (pembayaran) atau feb 2009 ?….tq

  • Hanif

    Member
    1 May 2010 at 11:44 am
    Originaly posted by kurnia:

    1. kapan pt.a mengakui dividen sbsr 20 M ? (untuk dimasukkan ke spt tahunan)

    2010

    Originaly posted by kurnia:

    2. jika c. ltd tidak ada batas waktu memasukan spt…..apakah dividen tsb diakui oleh pt.a bulan feb 2010 (pembayaran) atau feb 2009 ?….tq

    feb 2010

    Salam

  • kurnia

    Member
    1 May 2010 at 11:49 am
    Originaly posted by hanif:

    2010

    mengapa 2010 ?
    binggung baca peraturan nya soalnya tertulis 4 bln setelah menyampaikan spt…jadi bulan feb + 4 bulan….bulan juni 2009….

    Originaly posted by hanif:

    feb 2010

    binggung baca peraturannya soalnya tertulis 7 bln…..jadi bulan sept 2009….

    mohon penjelasannya…tq rekan

  • Hanif

    Member
    1 May 2010 at 12:16 pm

    syarat untuk penggunaan aturan tersebut belum terpenuhi rekan kurnia.
    Kalau mau pakai aturan yang rekan kurnia maksudkan, salah satu syaratnya adalah kepemilikan sekurang-kurangnya 50%.
    Karena syaratnya nggak terpenuhi, maka, dasar yang kita gunakan adalah cash basis.
    dengan demikian, penggabungan penghasilan LN tersebut baru dilakukan saat penghasilan tersebut diterima secara tunai.
    karena diterimanya baru 2010, maka, penggabungan baru dilaksanakan di tahun 2010.

    Salam

  • Hanif

    Member
    1 May 2010 at 12:24 pm

    kalau kita berandai2 bahwa kepemilikannya 50%, maka, kasus yang rekan kurnia sampaikan ketentuannya adalah sebagai berikut :

    Originaly posted by kurnia:

    1. kapan pt.a mengakui dividen sbsr 20 M ? (untuk dimasukkan ke spt tahunan)

    dengan asumsi bahwa laba PT. C adalah untuk tahun pajak 2008 dan pelaporannya disampaikan tahun 2009 bulan februari.
    maka, dividen LN tersebut oleh PT. A digabungkan dengan penghasilan indonesia, bulan April + 4 bulan = Agustus 2009 (bukan Juni 2009).
    Sebab, di dalam aturannya dikatakan 4 bulan setelah batas waktu SPT, bukan setelah disampaikan.
    dengan demikian, penghasilan tersebut digabung dengan penghasilan Indonesia tahun 2009.

    Originaly posted by kurnia:

    2. jika c. ltd tidak ada batas waktu memasukan spt…..apakah dividen tsb diakui oleh pt.a bulan feb 2010 (pembayaran) atau feb 2009 ?….tq

    bila batas waktu penyampaia SPT tidak ada, maka, penghasilan tersebut digabung dengan penghasilan indonesia pada bulan juli 2009.
    dengan demikian, penghasilan LN tersebut juga digabung dengan penghasilan Indonesia tahun 2009, walau pembayarannya dilakukan bulan feb 2010.

    Salam

  • kurnia

    Member
    1 May 2010 at 12:28 pm
    Originaly posted by hanif:

    Sebab, di dalam aturannya dikatakan 4 bulan setelah batas waktu SPT, bukan setelah disampaikan.

    rekan..4 bulan setelah penyampaian spt di luar negeri…

    jadi kalo 20% saja dihitung penghasilan pada saat pembayaran yah ?
    tq

  • Hanif

    Member
    1 May 2010 at 12:37 pm
    Originaly posted by kurnia:

    rekan..4 bulan setelah penyampaian spt di luar negeri…

    PMK No. 256/PMK.03/2008
    Pasal 1

    Saat diperolehnya dividen oleh Wajib Pajak dalam negeri atas penyertaan modal pada badan usaha di luar negeri selain badan usaha yang menjual sahamnya di bursa efek adalah:

    1. pada bulan keempat setelah berakhirnya batas waktu kewajiban penyampaian surat pemberitahuan tahunan Pajak Penghasilan badan usaha di luar negeri tersebut untuk tahun pajak yang bersangkutan; atau
    2. pada bulan ketujuh setelah tahun pajak berakhir apabila badan usaha di luar negeri tersebut tidak memiliki kwajiban untuk menyampaikan surat pemberitahuan tahunan Pajak Penghasilan atau tidak ada ketentuan batas waktu penyampaian surat pemberitahuan tahunan Pajak Penghasilan.

    Originaly posted by kurnia:

    jadi kalo 20% saja dihitung penghasilan pada saat pembayaran yah ?

    yup benar
    dasarnya cash basis

    Salam

  • kurnia

    Member
    2 May 2010 at 6:58 am
    Originaly posted by hanif:

    pada bulan keempat setelah berakhirnya batas waktu kewajiban penyampaian surat pemberitahuan tahunan Pajak Penghasilan badan usaha di luar negeri tersebut untuk tahun pajak yang bersangkutan; atau

    jadi berdasarkan spt c ltd (feb 09) or spt pt.a (apr 09) …soalnya ada tulisan spt badan usaha di luar negeri…

Viewing 1 - 9 of 9 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now