Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Dividen dari perusahaan Luar negeri yang diterima Subjek pajak OP DN
Dividen dari perusahaan Luar negeri yang diterima Subjek pajak OP DN
Dear rekan ortax,
mau tanya ni kalau misalnya ada WPDN OP mendapatkan dividen dari perusahaan yang dimilikinya di LuAR nEGERI. Apakah itu perlu dihitung ulang penghasilan dan kredit pajak sesuai PPh Pasal 24?
thanks
rudy
Atas pajak yang telah dipotong di LN, perlu dihitung ulang sesuai ketentuan Pasal 24, agar Kredit Pajak Pasal 24-nya dapat diakui seluruhnya.
Viewing 1 - 3 of 3 replies