Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi Dividen dari perusahaan Luar negeri yang diterima Subjek pajak OP DN

  • Dividen dari perusahaan Luar negeri yang diterima Subjek pajak OP DN

  • rue_awi

    Member
    15 August 2016 at 4:19 pm
  • rue_awi

    Member
    15 August 2016 at 4:19 pm

    Dear rekan ortax,

    mau tanya ni kalau misalnya ada WPDN OP mendapatkan dividen dari perusahaan yang dimilikinya di LuAR nEGERI. Apakah itu perlu dihitung ulang penghasilan dan kredit pajak sesuai PPh Pasal 24?

    thanks

    rudy

  • Asmarandana

    Member
    23 August 2016 at 12:04 pm

    Atas pajak yang telah dipotong di LN, perlu dihitung ulang sesuai ketentuan Pasal 24, agar Kredit Pajak Pasal 24-nya dapat diakui seluruhnya.

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now