• dividen

     Fredy0819 updated 11 years, 10 months ago 4 Members · 6 Posts
  • ferry07

    Member
    21 December 2007 at 9:33 am
  • ferry07

    Member
    21 December 2007 at 9:33 am

    teman2 ortax….mau tanya nich
    untuk dividen yang diterima dengan penyertaan modal lebih dari 25 %, termasuk objek pajak bukan ya??

  • JEFFRY

    Member
    21 December 2007 at 10:30 am

    menurut UU PPh pasal 4 ayat 3 huruf f dividen yang diterima oleh WP dalam negeri, koperasi, dan badan usaha milik negara atau BUMD yang penyertaanya sekurang-kurangnya 25% bukan merupakan objek pajak.
    Untuk lebih jelasnya mas Ferry dapat melihat di UU PPh pasal 4 ayat 3 dan juga ayat penjelasannya.
    Semoga dapat membantu.

  • ferry07

    Member
    21 December 2007 at 1:50 pm

    oke mas jeffry terima kasih atas bantuannya

  • prastono

    Member
    24 December 2007 at 2:43 pm

    Sekedar tambahan kalo perusahaan holding ( tidak memiliki usaha ) yang kerjanyanya hanya investasi maka deviden yang diterimanya ke PPh 23 walau penyertaannya di atas 25%.

  • Fredy0819

    Member
    30 June 2012 at 1:50 pm

    UU no 17 th 2000

    Dividen Yang Bukan Objek pajak

    Pada umumnya semua penghasilan berupa dividen yang memenuhi pengertian dividen di atas adalah objek Pajak Penghasilan. Namun demikian, UU PPh memberikan pengecualian dividen tertentu bukan objek pajak. Penghasilan dividen dikatakan bukan objek pajak jika memenuhi syarat-syarat tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f, yaitu :

    1.diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai Wajib Pajak dalam negeri, koperasi, Badan Usaha Milik Negara, atau Badan Usaha Milik Daerah, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia

    2.berasal dari cadangan laba yang ditahan

    3.bagi perseroan terbatas, Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah yang menerima dividen, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah modal yang disetor dan harus mempunyai usaha aktif di luar kepemilikan saham tersebut

    Berdasarkan ketentuan ini, dividen yang dananya berasal dari laba setelah dikurangi pajak dan diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai Wajib Pajak dalam negeri, koperasi, dan Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah, dari penyertaannya pada badan usaha lainnya yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia, dengan penyertaan sekurang-kurangnya 25% (dua puluh lima persen), dan penerima dividen tersebut memperoleh penghasilan dari usaha riil di luar penghasilan yang berasal dari penyertaan tersebut, tidak termasuk Objek Pajak. Yang dimaksud dengan Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah dalam ayat ini antara lain adalah perusahaan perseroan (Persero), bank pemerintah, bank pembangunan daerah, dan Pertamina.

    Dividen Sebagai Objek Pemotongan PPh Pasal 23

    Apabila Wajib Pajak Dalam Negeri, baik orang pribadi maupun badan, menerima atau memperoleh dividen, maka atas penghasilan dividen tersebut dipotong Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar 15% dari jumlah bruto. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 23 UU PPh ayat (1) huruf a UU PPh.

    Namun demikian, kalau dividen tersebut memenuhi syarat dividen yang bukan objek pajak sesuai Pasal 4 ayat (3) huruf f dan huruf i, tentu saja dividen ini tidak dipotong PPh Pasal 23 karena bukan objek pajak.

    Di samping itu, ada juga dividen, walaupun memenuhi definisi dividen yang objek pajak, namun tidak dipotong PPh Pasal 23. Dividen ini adalah sisa hasil usaha koperasi yang dibayarkan lepada anggotanya. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 23 ayat (4) UU PPh.

    Dividen Sebagai Objek Pemotongan PPh Pasal 26

    Jika penghasilan dividen yang bersumber dari Indonesia diterima atau diperoleh Wajib Pajak Luar Negeri, maka atas penghasilan dividen tersebut wajib dipotong PPh Pasal 26 oleh fihak yang membayarkan. Besarnya tarif PPh Pasal 26 ini adalah 20% dari penghasilan bruto. Namun demikian, apabila penerima dividen ini adalah penduduk dari negara yang mempunyai perjanjian perpajakan dengan Indonesia, maka tarif yang dikenakan adalah tarif sesuai dengan tax treaty.

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now