• Dividen

     gustian62 updated 15 years ago 6 Members · 7 Posts
  • mkristianto

    Member
    8 April 2009 at 6:44 am

    Sebagai pemegang saham di beberapa perusahaan publik saya mendapat dividen kecil sekali (sampai susah mengambilnya) dan jarang sekali saya ambil. Apa harus dimasukkan dalam SPT.

  • mkristianto

    Member
    8 April 2009 at 6:44 am
  • mailamkurniawan

    Member
    8 April 2009 at 8:16 am

    Tetap harus dilapor.. apalagi ada bukti potongnya… logikanya data ini-pun ada di pihak pajak, karena pemotong akan melaporkannya dengan SPT Masa

  • prima07

    Member
    8 April 2009 at 8:25 am

    Pada kasus tsb, rekan mkristianto dianggap sudah MEMPEROLEH penghasilan dan konsekuensinya harus dilaporkan sebagai penghasilan pada SPT Tahunan PPh O/P.

  • Budianto

    Member
    8 April 2009 at 8:45 am

    kalo nilai tidak material apalagi tidak pernah diambil ya cari simpelnya saja pak.

  • dasun

    Member
    8 April 2009 at 10:04 pm

    dalam spt 1770; penghasilan yang bukan obyek pajak aja harus dilaporkan, apalagi yang jelas-jelas merupakan obyek pajak. saya rasa sekecil apapun penghasilan tetap harus dilaporkan dalam spt tahunan, demikian juga harta yang berupa saham tersebut.

  • gustian62

    Member
    9 April 2009 at 5:36 am

    Walaupun PPh atas Deviden Final tidak dapat dikreditkan

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now