Sebagai pemegang saham di beberapa perusahaan publik saya mendapat dividen kecil sekali (sampai susah mengambilnya) dan jarang sekali saya ambil. Apa harus dimasukkan dalam SPT.
Tetap harus dilapor.. apalagi ada bukti potongnya… logikanya data ini-pun ada di pihak pajak, karena pemotong akan melaporkannya dengan SPT Masa
Pada kasus tsb, rekan mkristianto dianggap sudah MEMPEROLEH penghasilan dan konsekuensinya harus dilaporkan sebagai penghasilan pada SPT Tahunan PPh O/P.
kalo nilai tidak material apalagi tidak pernah diambil ya cari simpelnya saja pak.
dalam spt 1770; penghasilan yang bukan obyek pajak aja harus dilaporkan, apalagi yang jelas-jelas merupakan obyek pajak. saya rasa sekecil apapun penghasilan tetap harus dilaporkan dalam spt tahunan, demikian juga harta yang berupa saham tersebut.
Walaupun PPh atas Deviden Final tidak dapat dikreditkan
Viewing 1 - 7 of 7 replies