Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Ditjen Pajak akan mulai menyisir transaksi online atau e-commerce yang terjadi di internet

  • Ditjen Pajak akan mulai menyisir transaksi online atau e-commerce yang terjadi di internet

     car updated 11 years, 10 months ago 4 Members · 8 Posts
  • priadiar4

    Member
    24 May 2012 at 3:45 pm

    Minggu, 13 Nopember, 2011 – 23:51

    Denpasar (ANTARA News) – Masyarakat Indonesia dinilai semakin meminati aktivitas belanja melalui internet atau online, terbukti dengan terus melonjaknya transaksi yang setiap bulannya mencapai triliunan rupiah.

    "Dari pemantauan kami, setiap hari kini berlangsung ribuan transaksi antara pembeli dan penjual barang maupun jasa lewat dunia maya," kata A Ichwan Sitorus, selaku PR Manager & Event Organizer Tokobagus.com, saat melakukan program kunjungan media di Denpasar, Minggu.

    Sepanjang 2011 hingga November ini, katanya, dari ribuan transaksi per hari dengan nilai miliaran rupiah tersebut, dalam sebulan mencatatkan nilai jual-beli hingga triliunan rupiah.

    Menurut Ichwan, dari hasil survei bisnis online meningkat pesat sejak 2010. Bahkan transaksi antara anggota (member) Tokobagus.com dengan pembeli pada April 2011 nilainya lebih dari Rp1,4 triliun. "Ini peningkatan pesat dibandingkan tahun sebelumnya," ucapnya.

    Pada 2010, Tokobagus.com yang didirikan oleh Arnold Sebastian Egg dan Remco Lupker di Bali pada 2005 itu, nilai transaksi dalam setiap bulannya masih dalam kisaran puluhan miliar rupiah.

    Khusus untuk Desember 2010, Tokobagus.com yang kemudian pindah kantor ke Jakarta, mencatatkan nilai transaksi Rp300 miliar. "Itu belum termasuk jual-beli bidang properti dan otomotif," ujarnya.

    Melihat perkembangan yang ada, pihak Tokobagus.com merasa optimistis dan yakin bahwa bisnis jual beli online akan terus meningkat seiring dengan kemudahan masyarakat mendapatkan akses internet.

    Disinggung soal minat masyarakat Bali terhadap aktivitas jual beli online, Ichwan mengungkapkan bahwa sejauh ini juga meningkat, namun perkembangannya belum sebesar di Jakarta, Surabaya, Bandung, Yogygakarta dan Medan.

    Hal itu kemungkinan dikarenakan masyarakat Bali masih relatif merasa lebih nyaman jika membeli sesuatu secara konvensional, pembeli bertemu secara langsung dengan penjual.

    "Saat ini kami terus melakukan upaya edukasi ke berbagai kalangan, baik lewat aktivitas `offline` (bertemu langsung) maupun secara online," katanya.

    Hal itu bertujuan agar masyarakat semakin mengenal dengan baik mengenai "e-commerce" atau jual beli online, tambahnya.

    (T.T007/M038)

    Pendapat rekan bagaimana ? ini salah satu alasan rencana pemerintah membidik transaksi online

  • priadiar4

    Member
    24 May 2012 at 3:45 pm
  • car

    Member
    24 May 2012 at 4:06 pm

    Sayangnya dalam berita tersebut tidak berisi pernyataan2 dari pihak DJP mengenai sikapnya atas transaksi online, shg kita2 belum bisa menilai…

  • uning1962

    Member
    24 May 2012 at 4:46 pm

    Beberapa kali saya belanja barang via online dari berbagai website, dan tidak pernah ada PPN nya.
    Apakah semua toko online non PKP ya ?

  • priadiar4

    Member
    24 May 2012 at 6:11 pm
    Originaly posted by car:

    Sayangnya dalam berita tersebut tidak berisi pernyataan2 dari pihak DJP mengenai sikapnya atas transaksi online, shg kita2 belum bisa menilai…

    PAJAK TRANSAKSI ONLINE
    Pemerintah Kesulitan Pungut Pajak Transaksi Online
    Oleh Martina Prianti – Jumat, 23 Juli 2010 | 17:03 WIB

    JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak kesulitan memungut pajak pada transaksi jual beli online. Alasannya, kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) dan informasi teknologi Ditjen Pajak belum memadai.

    Keterbatasan itu mengakibatkan Ditjen Pajak sulit mendeteksi pengusaha yang menggunakan jasa online termasuk nilai transaksi jual beli itu. “Selama tidak ada pengakuan dari wajib pajak, transaksi atau tempat usaha lewat media online maka tidak akan terdata,” kata Dasto Ledyanto, Kepala Sub Direktorat Peraturan Pemotongan dan Pemungutan PPh dan PPh Orang Pribadi Ditjen Pajak, Jumat (23/7).

    Di sisi lain, Ditjen Pajak mengatakan belum banyak masyarakat yang melaporkan transaksi itu. Dasto menduga ini karena kesadaran membayar pajak berdasarkan perhitungan sendiri (self assassement) wajib pajak masih rendah.

    Berdasarkan aturan pemerintah, transaksi atau jual beli lewat media internet atau online dikenakan pajak penghasilan (PPh) 25 sebesar 0,75% dari omzet setiap bulan. Pengusaha yang masuk kategori ini adalah penjual barang baik secara grosir atau eceran atau penyerahan jasa.

    http://nasional.kontan.co.id/news/pemerintah-kesul itan-pungut-pajak-transaksi-online-1

    Potensi Pajak Transaksi Online Tinggi
    News » Economy

    Jumat, 27 Apr 2012 – 20.31 WIB
    Share on emailEmail Print
    Economy 16×310

    Surabaya – Jual beli secara online memang sedang marak. Dengan nilai transaksi yang sering kali cukup besar, bisnis online memiliki potensi pajak yang cukup besar.

    Kepala Kantor Pajak Pratama (KPP) Karang Pilang Surabaya, Agus Mulyono memprediksi, ada potensi besar pendapatan pajak dari transaksi jual-beli online di Jatim.

    "Perkiraan kami, nilai transaksinya bisa mencapai Rp25 miliar setahun. Dari nilai transaksi tersebut memang belum banyak yang melaporkan pajaknya," ujarnya di sela seminar pajak di Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jatim I, Jumat (27/04).

    Perkiraan nilai transaksi tersebut didasarkan dari semakin banyaknya pengusaha terutama perempuan yang berbisnis jual-beli secara online. Selain melalui website dan media sosial seperti Facebook dan Twitter, transaksi melalui BlackBerry Messenger juga marak dilakukan.

    Dikatakan Agus, semua transaksi jual-beli yang menimbulkan penghasilan adalah obyek pajak. Begitu pula dengan bisnis online. Untuk pelaku bisnis online, pajak yang bisa dikenakan merupakan pajak pertambahan nilai (PPn) sebesar 10% dan pajak Penghasilan (PPh) yang nilainya bervariasi tergantung besaran penghasilan. Untuk PPn, omset usaha minimal sebesar Rp 600 juta per tahun.

    "Jika omsetnya masih di bawah itu, otomatis tidak kena pajak," katanya. Sedangkan untuk PPh, bisa dipungut pajaknya apabila sudah melewati batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) yakni sebesar Rp 15,8 juta per bulan untuk perorangan.

    http://idc.centroone.com/news/2012/04/4v/potensi-p ajak-transaksi-online-tinggi/

    Memungut Pajak dalam Transaksi Online

    (Vibizmanagement – Tax) – Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mengaku cukup sulit mendapatkan pendapatan negara dari wajib pajak yang melakukan jual beli secara online atau menggunakan media internet.. Hal ini disebabkan karena mereka tidak bisa mendeteksi pelaku usaha yang berdagang melalui dunia maya. Selain itu juga belum memadainya kualitas sumber daya manusia (SDM) dan teknologi informasi teknologi (TI) yang dimiliki Ditjen Pajak.

    Kasubdit Peraturan Pemotongan dan Pemungutan PPh dan PPh Orang Pribadi Ditjen Pajak Dasto Ledyanto mengatakan bahwa selama tidak ada pengakuan dari wajib pajak (WP), transaksi atau tempat usaha lewat media online tidak akan terdata. Tentunya kesulitan utama yang dialami Ditjen Pajak untuk mendapatkan penerimaan negara melalui pajak transaksi online adalah belum banyak masyarakat yang melaporkan transaksi yang mereka lakukan ke Ditjen Pajak. Kesulitan lainnya adalah kurangnya kesadaran membayar pajak berdasarkan kejujuran (self assessment) WP. Selama WP tidak jujur, Ditjen Pajak tidak akan bisa melakukan pemungutan pajak.

    Oleh karena itu Ditjen Pajak berencana lebih gencar lagi melakukan sosialisasi dan melakukan edukasi untuk taat membayar pajak pada masyarakat. Mereka sedang melakukan penelitian potensi pajak yang ada lewat transaksi online. Seperti diketahui, untuk mempertegas penerimaan negara, Ditjen Pajak per 12 Juli 2010 mengeluarkan aturan baru atas keluarnya surat edaran Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak No 32/PJ/2010 tentang pelaksanaan pengenaan PPh pasal 25 bagi wajib pajak orang pribadi pengusaha tertentu.

    Ketentuan PPh mengatur, setiap kegiatan usaha apapun yang berbentuk jual beli, baik grosir maupun eceran, harus membayar pajak penghasilan sebesar 0,75% dari jumlah peredaran bruto per unit usaha setiap bulan. Ketentuan ini juga berlaku bagi pengusaha yang menjajakan dan menjual barang atau jasa via internet. Transaksi atau jual beli lewat media internet atau online juga masuk dalam kriteria ini, karena mereka tentu juga punya tempat usaha.Bagi pengusaha-pengusaha ini, kata dia, setiap usaha yang dilakukannya atas transaksi berjalan per bulan dikenakan pajak (PPh 25) sebesar 0,75% dari omzet setiap bulan.

    Untuk pembayaran, WP bisa melakukan pembayaran pada bank atau kantor pos. Bagi wajib pajak yang tidak menyampaikan surat pemberitahuan masa PPh Pasal 25 sampai tanggal jatuh tempo pelaporan,dikatakan maka sesuai Pasal 7 ayat 1 UU KUP wajib pajak akan dikenai sanksi denda pembayaran Rp100.000.

    Pengamat ekonomi Universitas Indonesia (UI) Darussalam juga mengatakan, transaksi jual beli di media online memang sudah menjadi permasalahan di banyak negara di dunia. Untuk itu pemerintah harus tegas melakukan kebijakan, termasuk dengan menyederhanakan aturan pajak untuk transaksi online.

    http://www.managementfile.com/journal.php?id=699&s ub=journal&page=tax&awal=10

  • warasembadra

    Member
    24 May 2012 at 6:20 pm

    Rekan Pria…
    Ada kode etik di forum ini, al :
    Dilarang mempromosikan situs dan forum lain di forum ORTax. Pelanggar akan di berikan teguran dan apabila kegiatan mempromosikan situs dan forum lain tidak dihentikan pelanggar akan diberikan sanksi banned terhadap Username atau IP.

    Selengkapnya silahkan klik di sini http://www.ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&id topik=6929

    ortax

  • priadiar4

    Member
    24 May 2012 at 6:29 pm
    Originaly posted by warasembadra:

    Rekan Pria…
    Ada kode etik di forum ini, al :
    Dilarang mempromosikan situs dan forum lain di forum ORTax. Pelanggar akan di berikan teguran dan apabila kegiatan mempromosikan situs dan forum lain tidak dihentikan pelanggar akan diberikan sanksi banned terhadap Username atau IP.

    Selengkapnya silahkan klik di sini http://www.ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&id topik=6929

    maaf, saya hanya menjawab pertanyaan rekan lain dengan memberikan sumber berita tersebut . Supaya proporsional, terpercaya dan akurat. Tidak bermaksud untuk mempromosikan ataupun melanggar kode etik ortax.

    salam

    ortax

  • car

    Member
    25 May 2012 at 8:48 am
    Originaly posted by warasembadra:

    Rekan Pria…
    Ada kode etik di forum ini, al :
    Dilarang mempromosikan situs dan forum lain di forum ORTax. Pelanggar akan di berikan teguran dan apabila kegiatan mempromosikan situs dan forum lain tidak dihentikan pelanggar akan diberikan sanksi banned terhadap Username atau IP.

    Originaly posted by priadiar4:

    maaf, saya hanya menjawab pertanyaan rekan lain dengan memberikan sumber berita tersebut . Supaya proporsional, terpercaya dan akurat. Tidak bermaksud untuk mempromosikan ataupun melanggar kode etik ortax.

    Selama admin tidak menegur, berarti tidak ada masalah..

    Originaly posted by priadiar4:

    JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak kesulitan memungut pajak pada transaksi jual beli online. Alasannya, kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) dan informasi teknologi Ditjen Pajak belum memadai.

    Originaly posted by priadiar4:

    Menurut Ichwan, dari hasil survei bisnis online meningkat pesat sejak 2010. Bahkan transaksi antara anggota (member) Tokobagus.com dengan pembeli pada April 2011 nilainya lebih dari Rp1,4 triliun. "Ini peningkatan pesat dibandingkan tahun sebelumnya," ucapnya.

    Mengingat potensinya yg cukup besar, hanya dari satu situs saja itung2annya sekitar 10,5 M (1,4 T dikali 0,75%), dan hanya untuk satu bulan…
    Saya menyarankan sebaiknya DJP membentuk KPP khusus utk menangani WP seperti ini. Yang tentunya KPP tersebut harus diisi oleh para petugas yg memahami benar seluk-beluk transaksi online atau dunia internet. Para petugas bisa diperoleh dari kalangan DJP sendiri yg kompeten atau menerima pegawai baru dengan persyaratan yang sesuai.

Viewing 1 - 8 of 8 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now