Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Distributor MLM
Selamat siang rekans,
Saya mau tanya tentang pemotongan pph 21 atas distributor MLM, distributor ini juga buka praktek sendiri sebagai dokter. Si dokter sepertinya bukan sebagai pegawai rumah sakit atau klinik lain, apakah untuk pemotongan pph 21 sebagi distributor MLM dapat pengurangan PTKP?
Mohon pencerahannya
Viewing 1 - 2 of 2 replies