Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Perpajakan Internasional Distributor Indo buat Perusahaan LN, efek pajaknya?

  • Distributor Indo buat Perusahaan LN, efek pajaknya?

  • alexdp

    Member
    29 June 2008 at 3:26 pm

    Rekan2 mau tanya dong,
    Misalkan ada distributor di Ind (X) untuk perusahaan mobil yg bertempat di USA (Y). Pd thn 2007 X total salesnya $ 5jt, sedangkan menurut pelaporan Y, total sales di Indo adalah $ 10 jt, perbedaan dikarenakan ada org Ind yg membeli lgsung ke Y.
    Yg mau sy tanyakan:
    a. Brp yg harus dilaporkan X sebagai penjualan untuk Y, dan brp pajaknya?
    b. Misalkan ada informasi lg:
    – DTA (double tax agreement) Ind – USA utk Pjk laba cabang 15% n Pjk Dividen 10%
    – Laba stlh Pjk X thn 07 $ 1000, akan dikirim ke Y $ 1000, jd brp Pjk pemasukan nya X ?

    Thanks atas jwbnnya

  • alexdp

    Member
    29 June 2008 at 3:26 pm
  • mardi

    Member
    1 July 2008 at 10:00 am
    Originaly posted by alexdp:

    a. Brp yg harus dilaporkan X sebagai penjualan untuk Y, dan brp pajaknya?

    Kalo tidak salah yang dilaporkan yang $10jt karena X merupakan BUT-nya Y di Indonesia…. pajaknya ya PPh pasal 17 biasa dihitung dari PhKP

    Originaly posted by alexdp:

    Pjk pemasukan

    yang ini saya kurang ngerti, pajak pemasukan maksudnya apa?

  • Budianto

    Member
    1 July 2008 at 6:09 pm

    setuju dengan pak mardi, hanya menambahkan syarat harus atas penghasilan yang sejenis.
    pajak pemasukan ? mungkin yg dimaksud pak alex adalah pajak penghasilan…
    kalo gak salah sih kena pajak laba cabang 15% (Branch Profit Tax)
    mohon koreksi rekan lainnya…..

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now