Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Tax Amnesty Diskusi terbuka: PMK 118 tentang Harta "kurang lapor" di TA

  • Diskusi terbuka: PMK 118 tentang Harta "kurang lapor" di TA

     raka8883 updated 8 years, 4 months ago 6 Members · 9 Posts
  • Heirnz

    Member
    3 August 2016 at 4:34 pm
  • Heirnz

    Member
    3 August 2016 at 4:34 pm

    Rekan2 silahkan mengutarakan pendapatnya disini.. Menurut rekan, "kurang lapor" harta ditafsirkan spt apa?

    Kalo pendapat saya, bisa ditafsirkan 2 kondisi:
    1. Kurang lapor jumlah harta, misal: A mempunyai 2 bangunan tapi yg dilapor di TA cuma 1.
    2. Kurang lapor nilai harta, i.e. nilai wajar menurut wp lbh rendah dari nilai wajar tafsiran pajak sehingga dianggap kurang bayar…

    Menurut anda2 bgmn?? Klo sampe tafsiran saya yg no.2 benar berarti pengertian nilai wajar di UU tdk tepat donk??

  • bro_pajak

    Member
    3 August 2016 at 4:41 pm
    Originaly posted by Heirnz:

    1. Kurang lapor jumlah harta, misal: A mempunyai 2 bangunan tapi yg dilapor di TA cuma 1.

    nilai wajar adlh hak wp dlm menentukan nilai nya #cmiiw

  • ford77

    Member
    3 August 2016 at 4:43 pm
    Originaly posted by Heirnz:

    1. Kurang lapor jumlah harta, misal: A mempunyai 2 bangunan tapi yg dilapor di TA cuma 1.

    yang ini rekan..

    betul kata bro_pajak, nilai wajar ditentukan oleh wp sendiri..

  • ewox

    Member
    3 August 2016 at 6:19 pm
    Originaly posted by Heirnz:

    Rekan2 silahkan mengutarakan pendapatnya disini.. Menurut rekan, "kurang lapor" harta ditafsirkan spt apa?

    klo kaitannya dengan TA istilah yg di pakai adalah yg belum atau belum seluruhnya[u][/u] bukan kurang lapor

    (1) Nilai Harta yang diungkapkan dalam Surat Pernyataan meliputi:
    a. nilai Harta yang telah dilaporkan dalam SPT PPh Terakhir; dan
    b. nilai Harta tambahan yang belum atau belum seluruhnya dilaporkan dalam SPT PPh Terakhir.

  • raka8883

    Member
    4 August 2016 at 8:36 am
    Originaly posted by ewox:

    b. nilai Harta tambahan yang belum atau belum seluruhnya dilaporkan dalam SPT PPh Terakhir.

    berarti harus berupa harta tambahan.
    dalam hal ini mesin yang sudah dilapor dan pemeliharaan yang sudah terlanjur dibiayakan tidak bisa ikut TA ya rekan ? (termasuk tanah yang sudah dilaporkan dengan nilai perolehan masa lalu).

    cmiiw

  • LockheartLTD

    Member
    4 August 2016 at 11:02 am
    Originaly posted by raka8883:

    (termasuk tanah yang sudah dilaporkan dengan nilai perolehan masa lalu).

    setau saya ini masuk revaluasi aset sebelumnya

  • LockheartLTD

    Member
    4 August 2016 at 11:04 am

    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.010/2015. diskon revaluasi aset rekan tidak termasuk TA

  • raka8883

    Member
    4 August 2016 at 11:05 am
    Originaly posted by LockheartLTD:

    setau saya ini masuk revaluasi aset sebelumnya

    benar ya.
    kaitannya ke PMK-191 ya rekan, bukan ke TA.

    cmiiw

Viewing 1 - 9 of 9 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now