Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Diskusi tentang PBB dong…
Selamat pagi para ortax…
Saya beli sebidang tanah dengan luas 158m2. Namun PBB atas tanah tersebut masih satu kesatuan atas nama pemilik tanah lama (seluas 750m2) sehingga pada saat pembayaran pbb, pemilik tanah meminta kepada saya. Apakah bisa mendapatkan SPPT PBB khusus buat tanah saya 158m2 aja? Susah (Ribet) nggak ya ngurus di KPPnya? Tksh.kayaknya kalau masalah perubahan data pbb,
harus didasarkan dari kecamatan. jadi kudu diurus ke kecamatan dulu, baru setelah dapat data perubahan dari kecamatan baru ke kpp.minta NOP baru aja (Data baru), berupa pemecahan dari NOP lama. Syaratnya kira2 :
– Akte Jual Beli/ Sertipikat
– SSB
– KTP
– SPPT dan STTS 10 tahun terakhir
– surat permohonan (formulirnya ada di TPT)
– dll (tergantung KPP nya)- Originaly posted by evan212:
minta NOP baru aja (Data baru)
kamsudnya MUTASI SEBAGIAN
- Originaly posted by evan212:
– dll (tergantung KPP nya)
– dll itu apa ya
waktu KPP belum pratama ini memakan waktu 30 hari kerja, tapi sekarang ga selama itu kali.