• Diskusi Sensus Pajak

  • Joni2009

    Member
    30 September 2011 at 2:24 pm

    Kalau yang di sensus berhalangan / tidak di tempat , maka akan diberikan formulir untuk di isi dan dikirim ke KPP

    Copas dari detikcom
    Pengamatan detikFinance, kebanyakan petugas sensus pajak hanya memberikan formulir pendataan. Setelah diberikan, nantinya masyarakat bisa menyerahkannya ke Kantor Pajak terdekat.

    "Kita sudah diberitahu, sudah ada sosialisasi. Tapi karena tidak ada pemiliknya, jadi nanti serahkan form ke kantor pajak, nggak ada batas waktunya," ujar Ale (26), salah seorang penjaga toko peralatan bayi.

  • nusa

    Member
    30 September 2011 at 2:52 pm

    itu ud ada petunjuk teknis nya sensus…….kita baca dulu aja
    jangan berburuk sangka dulu…mungkin juga ini jawaban dari doa para WP yg selama ini merasa tidak menerima keadilan…."saya sudah ber_NPWP toko sebelah belum kok ngga di apa-apain…"
    😛

  • FSormin

    Member
    30 September 2011 at 3:38 pm

    Jika SPN dilakukan dengan tujuan baik maka itu sangat baik pula hasilnya, tapi jika maksud dan tujuan SPN itu tidak baik dari awal maka setiap WP boleh memberikan pendapat/tidak tertutup kemungkinan berbagai hal2 seperti dibawah ini akan muncul di tengah2 masyarakat. Kalau mendengar SPN ini, maka emosional, Pemikiran, Pendapat, Saran/Usulan, rasa benci, rasa menantang/melawa, rasa mencari keadilan dan berbagai rasa yang tidak enak di pihak WP bisa saja terjadi seperti hal-hal dibawah ini:
    1. Kecurigaan masyarakat bahwa SPN hanya sarana meningkatkan penerimaan negara maka itu mungkin hanya dalih petugas pajak untuk menghilangkan kata jejak PEMERIKSAAN yang bisa menambah penghasilan Negara dan penghasilan Pribadi dari berabgai pihak.
    2. Para KPP dituntut lebih maksimal mencari tambahan penerimaan pajak karena target-target yang diberikan dari atasan sering tidak tercapai. KPP berada di berbagai wilayah yang jaraknya pasti terjangkau dan mudah untuk mengetahui WP yang ada disekitarnya, tinggal mau tidak petugas pajaknya bekerja dengan baik. katanya sih… petugas pajak juga geram mengumpulkan uang yang nantinya juga katanya pasti dibagi2 oleh pihak3 yang tidak terkait, itu sih kata-katanya hahahahahaha…
    3. Sengaja dibuat untuk tujuan kebijakan Moneter, Fiskal atau untuk tujuan hal lain.
    4. Kekurang tidak mampuan petugas pajak menambah penerimaan negara atau meningkatkan rasio pajak ke tingkat yang lebih baik, membuat bijakan ini disayangkan dilakukan saat ini, apalgi dengan era keterbukaan informasi yang mengungkap petugas korupsi. Permasalahannya masyarakat tidak mau tau lagi dengan jumlah yang dikorupsi, tapi rasio kesadaran masyarakat bahwa Negara ini sudah hancur karena ulah korupsi, jadi sebanyak apapun itu dikumpulkan penerimaan pajak maka percuma sajalah itu, karena pemikiran yang berkembang saat ini nantinya juga pasti dikorupsi… (mohon pertimbangkan situasi Kondisi Politik dan sosial saat ini untuk keberadaan kebijakan ini bapak………)…
    (Maaf ini hanya berandai-andai dan contoh saja: misalkan PT A sudah terbiasa membuat laporan perpajakannya dengan net income dibawah 5% untuk lap Perpajakan dengan bantuan masing-masing pihak baik dr dalam maupun dr external perusahaan, maka jika target APBN naik untuk penerimaan pajak, dan jumlah yang membayar pajak baru sedikit, maka mau tidak mau harus ditambah jumlah WP nya agar tercapai target itu, kalau tidak maka yang biasa dibuat 5% sebagai laba bersih itu mau tidak mau harus dinaikkan dengan diarahkan dari berbagai pihak untuk naik diatas 5%), dan kalau rasio 5% dinaikkan lagi maka banyak hal akan terganggu akan hal itu baik internal pt. a maupun external pt. a. Dan agar tetap di 5% terjaga dan tidak terganggu penerimaan dompet masing-masing maka cara lain untuk mempertahankan salah satunya adalah menambah WP, dan hal itulah menjadi cara yang mungkin dibuat di SPN ini. Maaf ini hanya ilustrasi…

    5. Masyarakat mana yang percaya bahwa petugas pajak akan kesulitan mencari data seseorang bakal calon WP, apalagi dengan kondisi sunset policy kemarin, dimana tingkat kesadaran masyarakat naik drastis saat itu. Hanya berkurang rasa percayanya setelah banyak hal terjadi di negeri ini dan semakin terbukanya kesadaran masyarakat akan kondisi negara ini. Bayangkan kalau hutang trilliuan dibuat dengan alasan defisit penerimaan. Bisa dibilang bahwa ada beberapa hal penting sering terjadi kesalahan kebijakan baik terencana maupun tidak terencana sehingga Korupsi itu mudah lahir di Negara ini, satu dari Pinjaman yang sudah direncanakan dengand alih untuk keperluan roda perjalanan pemerintahan, yang kedua dari kesalahan cara menghimpun penerimaan itu sendiri, termasuk pajak.
    6. Jika Petugas Pajak mengatakan alasan untuk mencari WP baru atau ingin mengetahui kondisi yang sebenarnya WP itu sendiri, atau ingin mengetahui lebih yakin lagi akan kebenaran SPT OP PPh yang sudah dilapor, maka petugas pajak tidak susah untuk mendapatkan data itu tanpa harus melakukan Sensus Pajak tersebut. bahkan ada yang bilang dengan hanya membenahi pembuatan STNK/SIM dan juga memaksimalkan di bagian pekerjaan Jual beli tanah/rumah saja di negeri ini, maka Petugas pajak tidak perlu repot2 mencari WP baru atau Sensus Pajak atau mencari kebenaran harta seseorang.
    7. Alasan petugas pajak untuk sensus ini bukan cara-cara baru, tapi hanya salah satu dalih yang diracik untuk sebuah kebijakan untuk tujuan-tujuan mengatasnammakan penerimaan negara.
    8. Negara ini hampir bisa dikatakan salah satu negara terkorup diantara bangsa-bangsa, dengan kepintaran para pejabat dan terkait apapun itu bisa dikorupsi dengan lemahnya sistem pemerintahan negara ini. beruntung sekarang di perpajakan untuk pembuatan aturan perpajakan mulai dialihkan dari Dirjen Pajak sampai kebawah ke pihak diluar dirjen pajak. Maka keseimbangan dalam aturan perpajakan diharapkan dapat lebih berimbang.
    9. Kalau WP di kejar2 dengan dalih2 seperti ini dengan alasan meningkatkan kesadaran WP untuk perpajakan, apalagi membandingkan dengan USA, maka coba jugalah bandingkan bagaimana persentasi HAK WP itu diberikan oleh petugas Pemerintahan termasuk Petugas pajak. PAJAK SERING BERBICARA ANTARA HAK DAN KEWAJIBAN dalam peraturan Perundangan perpajakan atau peraturan tingkatannya kebawah, tapi persentase pemberian HAK WP sangat jauh dibandingkan dengan tingkat pesentase kepatuhan WP terhadap membayar pajak.
    10. Masyarakat saat ini sadar sudah…… Apakah rela uang yang kita berikan melalui pembayaran pajak ini dikumpulkan dengan dalih Pembangungan Nasional ternyata BERTAHUN-TAHUN SUDAH dimamfaatkan untuk kepentingan Pribadi melalui berbagai logo korpri didada para PEJABAT NEGARA INI??????.
    11.YANG SAYA TAU, YANG NAMANYA PETUGAS PAJAK, WAJIB PAJAK, PARA PEJABAT NEGARA INI TIDAK ADA 0,01% YANG JUJUR MELAKSANAKAN PERPAJAKAN sesuai dengan Peraturan perpajakan. JADI ITU YANG MEMBUAT SAYA menilai bahwa Program SPN ini juga bisa saja dikatakan hanya akal-akalan saja untuk tujuan lainnya. Jadi sangat bijak kalau kita bicara Rasio Pajak jika kita juga membandingkan antara HAK WP dan kEWAJIBAN selalu dibandingkan dalam membuat suatu Kebijakan SPN.
    12. secara Politik sangat Tidak tepat Sensus itu dilaksanakan saat ini mengingat PERMASALAHAN-PERMASAHALAN KORUPSI DI NEGARA INI TERMASUK DI DEPARTEMEN PAJAK mulai terungkat satu persatu. Dan ini akan meningkatkan kesadaran Masyarakat bukan hanya untuk mengetahui betapa pentingnya Pajak itu dibayar tapi juga mengetahui Kesadaran berapalah yang harus saya bayar agar tidak terlalu banyak dikorupsi oleh petugas negara di Negara yang katanya sangat di CINTAI ini……

    Yang jelas Petugas pemerintahan di negara ini sangat brillian pemikirannya dari berbagai hal, termasuk membuat suatu rencana untuk memamfaatkan Uang negara ini untuk kepentingan-kepentingan diluar yang seharusnya……dan satu hal bicara masalah perpajakan tidak akan pernah habis-habisnya dari tingkat penyelewengan dan tingkat kejujuran. Ada pepatah mengatakan, mencari orng yang jujur mendekati 99% kejujuran di negara ini, sama dengan mencari patahan ujung jarum di tengah hutan dari suatu area tertentu…. patahan ujung jarum itu bisa saja didapat dengan berbagai upaya, tapi sangat sulit ditemukan, sama dengan perpajakan di Negeri ini, mencari WP yang benar-benar jujur 99% dalam hal perpajakan bisa saja ditemukan kalau upaya-upaya yang baik itu dilakukan dengan niat yang baik pula…..

    Yah.. namanya juga WP hehahahahahaaaaa….. sadarlah WP sadarlah Petugas Pajak termasuk yang berbicara meningkatkan rasio penerimaan pajak di negara ini… sadarrrrrrrrrrrr…….

  • Mardiansyah

    Member
    30 September 2011 at 3:43 pm

    Saya pikir SPN ini ada hubungannya dengan wacana Pemerintah khususnya DJP yang akan meningktakan tax ratio Indonesia yang masih kurang. Selain itu juga tahun 2008 (FYI saya baca beritanya di koran harian) dulu kan DJP punya rencana ingin melakukan ekstensifikasi pajak (terutama OP).

  • aapardi

    Member
    30 September 2011 at 5:12 pm

    membaca komentar Fsormin, kok orang pajak itu hebat sekali ya.. soalnya semua kesalahan pejabat yang korup di negeri ini, timpakan saja kekesalan kita ke instansi pajak. Setahu saya pajak itu hanya direktorat dibawah kemenkeu. Diluar kasus gayus yang selalu didengung2kan itu, pajak kondisinya sudah lebih baik (ini pendapat saya pribadi). Kalau WP tidak mau membayar pajak sesuai dengan yang seharusnya, apa bedanya dengan uang pajak yg sudah jadi APBN/APBD yang dikorup pejabat itu. Kapan majunya negara ini? Kapan sekolah bisa gratis? Hanya koruptor dan orang kaya yang tidak mo bayar pajak yang menikmati. Bayar Pajak sesuai aturan. Tembak mati koruptor.

  • sicut

    Member
    30 September 2011 at 8:50 pm

    Klo tidak salah peraturannya itu berlaku sampai akhir tahun 2013. Jadi betul seperti yg dikatakan rekan ekayanto. Tapi mungkihkah sampai akhir tahun dpt diselesaikan semua? Mungkin dilakukan sampling seperti yg dikatakan rekan ekayanto. Tapi pertanyaannya apakah bisa selesai semua? Mungkin juga di sampling jg dilihat dr pendapatan (mungkin). Jd kita hanya bisa berdoa saja…hahahaha…

  • sicut

    Member
    30 September 2011 at 8:56 pm

    Klo bocoran, dngr2 tahun ini target utama penerimaan pajak dari WP OP. Bisik2 tetangga…hahaha.

  • ktfd

    Member
    1 October 2011 at 9:31 am
    Originaly posted by aapardi:

    pajak kondisinya sudah lebih baik (ini pendapat saya pribadi).

    rekan aapardi, jika berkenan… apa contohnya???

    Originaly posted by aapardi:

    Kapan majunya negara ini?

    Originaly posted by aapardi:

    Kapan sekolah bisa gratis?

    kalau yg ini sebaiknya anda tanyakan ke pemerintah…
    salam.

  • ktfd

    Member
    1 October 2011 at 9:46 am

    mencoba menanggapi dr kacamata lain:

    Originaly posted by agusarta81:

    apakah kita patut takut dan waswas apabila kita sudah jujur dan mempunyai rasa nasionalisme tinggi kpd bangsa ini?

    apa dgn jujur dan nasionalisme tinggi cukup utk hidup sejahtera di negeri ini?
    lihat korban lumpur lapindo itu… apa kurang nasionalis sampe2 semua miliknya tenggelam
    dalam lumpur akibat kesalahan persh (yg akhirnya ditalangi pemerintah) tanpa mendapat
    kejelasan bgm masa depan mereka. mereka sudah pasrah dan mengalah, tapi yang ada
    malah diinjek2 kayak cacing kepasan… sungguh malang!!!

    Originaly posted by agusarta81:

    apa selain pajak yg bisa berkontribusi besar buat pembangunan bangsa ini?

    banyak, kembalikan dulu hak negara atas sda yg dirampok para "penjajah ekonomi"
    baik yg lokal maupun asing. masak negara yg kaya raya sda-nya tapi kok gak maju2
    dan sejahtera "rakyat kebanyakannya"… sungguh ironis!!!

    Originaly posted by agusarta81:

    seperti diketahui di AS tingkat kepatuhan pajak mereka 90%an.klo kita masih dibawah 50%?

    di sana juga tingkat korupsi gak "setinggi" kita kan… jadi impas kan… he3…
    tentu saja rakyat akan dgn rela dan senang hati bayar pajak jika mereka tahu dan yakin
    bahwa "uang" mereka tidak akan dikorupsi dan dirampok, melainkan utk kesejahteraan
    rakyat tsb belaka… berantas dulu korupsi di negeri ini, biar rakyatnya mau bayar pajak
    dgn bener, jangan rakyat aja yg dijadikan sapi perahan bagi "oknum" penjahat dan
    mafia… aneh… namanya oknum tapi kok banyak…

    salam prihatin.

  • hendri2812

    Member
    1 October 2011 at 9:57 am

    Untuk yang kemarin ikut launching SPN di JITEC, apa ada info mengenai tata cara dsb.??

  • hendrioye

    Member
    2 October 2011 at 8:55 pm
    Originaly posted by sicut:

    peraturannya itu berlaku sampai akhir tahun 2013

    lumayan buat dana pilpres 2014 …

  • hendrioye

    Member
    2 October 2011 at 8:58 pm
    Originaly posted by ktfd:

    sungguh malang!!!

    Originaly posted by ktfd:

    sungguh ironis!!!

    hehehe.. kalem bro

  • ingintahupajak

    Member
    3 October 2011 at 9:29 am
    Originaly posted by ktfd:

    ungguh malang!!!

    Originaly posted by ktfd:

    sungguh ironis!!!

    Ada aktivis nih, hihihihihihhi…

  • ktfd

    Member
    3 October 2011 at 11:30 am
    Originaly posted by hendrioye:

    hehehe.. kalem bro

    Originaly posted by ingintahupajak:

    Ada aktivis nih, hihihihihihhi…

    hehehe… namanya juga aktivis ortax… ya begini ini… he3…

  • ernierni

    Member
    3 October 2011 at 4:11 pm

    mengenai sensus pajak ini

    data yang diminta:
    NPWP
    surat pengukuhan pengusaha kena pajak,
    akta pendirian perusahaan,
    nomor pelanggan PLN dan tentunya SPPT PBB serta tanda pengenal

    apakah rekan" di sini sudah ada yang perusahaannya disensus ?
    bagaimana bagi perusahaan yang baru berdiri 2 bulan aja ?
    Surat PKP itu msh blm turun gmn ?

    mohon pencerahannya
    thanks

Viewing 16 - 30 of 46 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now