• Diskusi Sensus Pajak

  • dapitzz

    Member
    19 September 2011 at 11:34 am
  • dapitzz

    Member
    19 September 2011 at 11:34 am

    Dear rekan2 ortax,

    Akhir bulan September ini Kantor Pajak akan melakukakn Sensus Pajak Nasional. Apakah rekan-rekan ada yang mau memberikan informasi mengenai SPN ini? seperti siapa sasaran sensus, apa saja yang akan diperiksa? dan informasi yang lainnya supaya kita sudah bisa menyiapkan semuanya pada saat sensus tersebut berjalan.

    Thanks

  • ingintahupajak

    Member
    19 September 2011 at 1:24 pm

    Info dari teman :
    Penyelenggaraan sensus pajak nasional dilakukan dengan cara mendatangi subjek pajak OP dan badan di tempat domisili, tempat tinggal, tempat usaha, atau tempat kedudukan dan dilakukan di seluruh wilayah Indonesia yang pelaksanaannya dilakukan secara bertahap.
    Untuk mendukung pelaksanaan sensus, DJP dapat
    menggunakan tenaga non PNS DJP untuk jangka waktu tertentu.

  • ekayanto

    Member
    19 September 2011 at 2:14 pm

    Denger-denger sih bertahap sampe tahun 2013…..
    untuk tahun ini prioritasnya (denger-denger) juga….
    – Daerah Sentra Bisnis
    – Pemukiman mewah
    – dan high rise buildings
    yang akan ditanya apa? hanya Tuhan dan fiskus yang tahu….he..he…

    smoga membantu

  • Keehlz

    Member
    19 September 2011 at 3:06 pm
    Originaly posted by ekayanto:

    yang akan ditanya apa? hanya Tuhan dan fiskus yang tahu….

    Sangat setuju rekan…

  • ingintahupajak

    Member
    19 September 2011 at 4:20 pm
    Originaly posted by ekayanto:

    yang akan ditanya apa? hanya Tuhan dan fiskus yang tahu….he..he…

    Yang kali kali aja ditanyakan oleh petugas sensus :
    Untuk objek sensus OP: Status, Tanggungan, Sumber penghasilan dan jumlahnya, Tenaga kerja, Identitas Objek Pajak

    Untuk objek sensus Badan: Identitas Badan, Penangung jawab, Kepemilikan badan, Jenis, Tenaga Kerja, Peralatan, Pembukuan, Kedudukan badan, Identitas Objek Pajak

  • ekayanto

    Member
    19 September 2011 at 4:24 pm

    Baru dapet bocoran lagi nih….
    Katanya nanti ada semacam Formulir Sensus-nya…jadi nanti pertanyaan-nya di standarisasi (sesuai formulir) biar ga nanya macem2 dan biar seragam pertanyaanya….kecuali petugasnya rajin improvisasi he..he..

    kata AR saya sih…sensus tidak dimaksudkan untuk gali potensi…tapi u/ penyempurnaan basis data (tapi saya ga yakin he..he.. pasti ada batu dibalik udang)

  • ingintahupajak

    Member
    19 September 2011 at 5:41 pm
    Originaly posted by ekayanto:

    Katanya nanti ada semacam Formulir Sensus-nya…

    Kalau ga salah namanya FIS (ikan dalam bahasa Inggris, hehehehe), kepanjangannya Formulir Isian Sensus…

  • Aries Tanno

    Member
    19 September 2011 at 8:33 pm
    Originaly posted by ekayanto:

    kata AR saya sih…sensus tidak dimaksudkan untuk gali potensi…tapi u/ penyempurnaan basis data (tapi saya ga yakin he..he.. pasti ada batu dibalik udang)

    he he he

    Salam

  • aapardi

    Member
    20 September 2011 at 4:37 pm

    setahu saya, sensus bentuknya wawancara. Data yang disiapkan untuk orang pribadi berupa kartu npwp, ktp, rekening listrik dan range omset per bulan. Kalau ada objek PPN membangun sendiri, pasti ditanya juga. yang lain mungkin bisa menambahkan.

  • Joni2009

    Member
    20 September 2011 at 6:29 pm

    Sensus pajak kali ini agak mencurigakan karena tidak jelas tujuannya apa, bukankah sebagian pertanyaan sudah ada jawabnya di spt tahunan.

    1. masa sensus mulai kapan s/d kapan ? kalau wp se indonesia didatangi satu satu , saya rasa sampe kapan juga tidak akan selesai.
    Kalau di random, bisa ada celah untuk korupsi dan pemerasan di lapangan

    2. kalo di tempat usaha ( toko misalnya ) pemilik tidak ditempat bagaimana ? kalo pada waktu disensus yang ditanya karyawan dan ternyata jawabnya tidak akurat bagaimana pertanggung jawabannya?

    3. pelaku sensus bisa dari luar DJP ? kalau pelaku sensus salah tulis data bagaimana pertanggung jawabannya? omzet 10juta salah tulis jadi 100jt , bisa kena masalah wp nya.

    5. resiko kebocoran data wp, misal data wp diberikan kepada pihak lain, wp lagi yang kena masalah

    intinya , sensus semacam ini berpotensi menyebabkan masalah dan cenderung merugikan wajib pajak apabila tidak ada petunjuk pelaksanaan yang jelas dan tidak multitafsir

    saya pikir petunjuk pelaksanaan harus diumumkan di media semacam ortax atau koran

  • agusarta81

    Member
    21 September 2011 at 7:59 am
    Originaly posted by joni2009:

    Sensus pajak kali ini agak mencurigakan karena tidak jelas tujuannya apa, bukankah sebagian pertanyaan sudah ada jawabnya di spt tahunan.

    1. masa sensus mulai kapan s/d kapan ? kalau wp se indonesia didatangi satu satu , saya rasa sampe kapan juga tidak akan selesai.
    Kalau di random, bisa ada celah untuk korupsi dan pemerasan di lapangan

    2. kalo di tempat usaha ( toko misalnya ) pemilik tidak ditempat bagaimana ? kalo pada waktu disensus yang ditanya karyawan dan ternyata jawabnya tidak akurat bagaimana pertanggung jawabannya?

    3. pelaku sensus bisa dari luar DJP ? kalau pelaku sensus salah tulis data bagaimana pertanggung jawabannya? omzet 10juta salah tulis jadi 100jt , bisa kena masalah wp nya.

    5. resiko kebocoran data wp, misal data wp diberikan kepada pihak lain, wp lagi yang kena masalah

    intinya , sensus semacam ini berpotensi menyebabkan masalah dan cenderung merugikan wajib pajak apabila tidak ada petunjuk pelaksanaan yang jelas dan tidak multitafsir

    saya pikir petunjuk pelaksanaan harus diumumkan di media semacam ortax atau koran

    Originaly posted by joni2009:

    Sensus pajak kali ini agak mencurigakan karena tidak jelas tujuannya apa, bukankah sebagian pertanyaan sudah ada jawabnya di spt tahunan.

    1. masa sensus mulai kapan s/d kapan ? kalau wp se indonesia didatangi satu satu , saya rasa sampe kapan juga tidak akan selesai.
    Kalau di random, bisa ada celah untuk korupsi dan pemerasan di lapangan

    2. kalo di tempat usaha ( toko misalnya ) pemilik tidak ditempat bagaimana ? kalo pada waktu disensus yang ditanya karyawan dan ternyata jawabnya tidak akurat bagaimana pertanggung jawabannya?

    3. pelaku sensus bisa dari luar DJP ? kalau pelaku sensus salah tulis data bagaimana pertanggung jawabannya? omzet 10juta salah tulis jadi 100jt , bisa kena masalah wp nya.

    5. resiko kebocoran data wp, misal data wp diberikan kepada pihak lain, wp lagi yang kena masalah

    intinya , sensus semacam ini berpotensi menyebabkan masalah dan cenderung merugikan wajib pajak apabila tidak ada petunjuk pelaksanaan yang jelas dan tidak multitafsir

    saya pikir petunjuk pelaksanaan harus diumumkan di media semacam ortax atau koran

    SPN tujuannya adalah memperluas basis pajak dengan ekstensifikasi dan intensifikasi guna peningkatan tax ratio kita yg masih sangat rendah…diketahui bahwa perbandingan wp potensial baik badan maupun op dibandingkan wp yg sudah terdaftar dan membayar pajak masih jauh dari seharusnya.apakah kita patut takut dan waswas apabila kita sudah jujur dan mempunyai rasa nasionalisme tinggi kpd bangsa ini?apa selain pajak yg bisa berkontribusi besar buat pembangunan bangsa ini?seperti diketahui di AS tingkat kepatuhan pajak mereka 90%an.klo kita masih dibawah 50%?itulah sekelumit latar belakang munculnya SPN yg bisa diharapkan mampu meningkatkan penerimaan APBN kita (75%dari pajak).
    1.SPN tahap I dimulai awal oktober s/d desember 2011 serentak di seluruh nusantara.pertanyaan mengenai kapan program ini akan selesai,jwbnya ada di diri kita masing2.apakah kita sudah sadar dan peduli akan kewajiban pajak,apakah kita mau sadar diri kalau sudah memenuhi syarat menjadi WP untuk mendaftarkan diri memperoleh NPWP.celah korupsi dan kejahatan lainnya dapat diatasi kalau kita tdk membudayakannya.kalau itu terjadi anda bisa langsung melaporkannya ke pihak berwenang.
    2.fokus kita memang kawasan bisnis,pemukiman dan high rise building.kalau saat itu subyek spn tdk ada di tempat kita akan follow up kembali dan jawaban yg tdk benar menjadi tanggung jawab subyek SPN krn hrs dittd.
    3.petugas SPN dapat menggunakan pihak luar DJP namun tetap dalam pengawasan DJP.yg menulis adalah subyek SPN sendiri,kita hanya mengarahkan saja.kalau kita jujur tentunya tidak akan salah,kalau kealpaan itu bisa diklarifikasi nantinya.apakah jujur itu barang langka…padahal jujur itu indah.
    4.sesuai uu kup,kita mempunyai kewajiban menjaga kerahasiaan data wp dan yg melanggar dijatuhi sanksi pidana.
    5.untuk aturan SPN baru rilis melalui PMK no.149 thn2011 ttg SPN tgl.12/09/2011.sosialisasi sudah berjalan melalui media massa.

    Salam AJAK (Ayo Peduli Pajak)….

    Agus Artha

  • ingintahupajak

    Member
    21 September 2011 at 8:09 am
    Originaly posted by agusarta81:

    4.sesuai uu kup,kita mempunyai kewajiban menjaga kerahasiaan data wp dan yg melanggar dijatuhi sanksi pidana.

    Kalau petugas yang berasal dari non PNS bagaimana rekan? Tentunya tidak bisa dipidana dengan pasal tersebut bukan? Hehehehe..

  • ekayanto

    Member
    21 September 2011 at 8:20 am
    Originaly posted by ingintahupajak:

    Kalau petugas yang berasal dari non PNS bagaimana rekan? Tentunya tidak bisa dipidana dengan pasal tersebut bukan? Hehehehe..

    He…he…kayaknya Fiskus masih bisa berkilah, apa data sensus termasuk data perpajakan yang wajib dijaga kerahasiaanya (seperti halnya data SPT), coz sensus ini kan baru dicanangkan sekarang..sedangkan UU KUP sudah keluar lama sebelum sensus pajak..mana mungkin pasal di KUP meng"cover" masalah sensus ini…..

    tapi…anyway…by the way..busway…..kalo kita sudah merasa bener dengan kewajiban pajak kita kenapa harus takut…saya setuju dengan rekan Agusarta81, ane salut…banget, penjelasannya lebih jelas dari pada penjelasan AR KPP…

    ku Sambut salam ajakmu Rekan…..he..he..
    Salam….

  • Joni2009

    Member
    30 September 2011 at 2:20 pm

    Berdasarkan informasi dari Ditjen Pajak, terdapat beberapa hal yang terkait sensus pajak.

    Ada "Surat Tugas" yang resmi dari KPP setempat.
    Petugas yang mengadakan Sensus itu ada 2 orang : Satu orang dari pihak Dirjen Pajak dan satu orang dari pihak eksternal yang dipilih oleh Dirjen Pajak dari luar PN pajak.
    Kedua Petugas memakai dan mempunyai " Name Tag " yang menyatakan benar dari pihak Pegawai Negeri dan Petugas Sensus resmi
    Jika ada yang menyangsikan, maka pihak WP ( Wajib Pajak ) atau warga yang didatangi team Sensus Pajak boleh telp ke KPP setempat untuk memastikan, apakah benar ada team sensus pajak yang diturunkan untuk mengadakan Sensus Pajak.
    Sensus Pajak berbentuk "wawancara" mengenai : penghasilan, tagihan rek listrik, NPWP ( jika sudah ada, ditunjukin ), tempat tinggal, dll
    Bila tidak mengerti sebaiknya tidak menjawab.
    Jangan sekali-kali memberikan dokumen apapun termasuk foto copy annya.
    Hasil wawancara akan dituangkan dalam formulir hardcopy, jadi sebelum ditandatangani oleh WP atau warga, harap dibaca terlebih dahulu apakah data-data yang diisi oleh team Sensus Pajak sudah sesuai, jika "Ya" baru di tandatangani.

    Petugas pajak tersebut juga menyatakan, petugas sensus pajak resmi akan dilengkapi dengan ID dan kelengkapan lainnya.

    sumber: http://finance.detik.com/read/2011/09/30/140346/17 33996/4/tips-menghadapi-sensus-pajak?f9911013

Viewing 1 - 15 of 46 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now