Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › diskon pajak 50%
syaratnya cuma:
1. WP DN (WP OP DN & WP Badan DN)
2. Peredaran Bruto Maks. 50M (dapat dinaikkan oleh Menkeu) sampai sekarang belum ada perubahan.
3. Tahun pajak 2009 dan seterusnyaAsal syarat kedua tersebut boleh mendapatkan mendapat fasilitas berupa pengurangan tarif sebesar 50% (lima puluh persen) dari tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b dan ayat (2a) yang dikenakan atas Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto sampai dengan Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah).
kata2 "untuk membantu UMKM" bukan berarti hanya UMKM kan yang dapet…
Karena aturan tidak menyebut untuk UMKM, tapi di katakan untuk membantu UMKM…
berarti pengusaha lain juga dapat memanfaatkan…penafsiran yang saya ambil demikian..
ada yang udah lapor SPT Tahunan pakai hitungan diskon 50% tsb ?
apakah diterima ARnya ?kutipan dari media :
Pengusaha yang masuk kriteria untuk mendapat diskon dapat mengatakan permohonan ke Ditjen Pajak. Acuannya bisa mengikuti Peraturan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Nomor 10 Tahun 2009 tentang Pengurangan PPh 25 bagi Wajib Pajak yang Mengalami Perubahan Kegiatan Usaha.jadi sepertinya harus ngajuin dulu ya ke KPP ?
kalo di lihat dari uu pph no 36 dan penjelasannya, saya setuju dengan saudara/i juni, karena tidak ada point di bahas khusus utk pengusaha UMKM saja diskon ini berlaku.
* Wajib Pajak badan dalam negeri dengan peredaran bruto sampai dengan Rp 50 miliar mendapat fasilitas berupa pengurangan tarif sebesar 50% dari tarif normal yang dikenakan atas Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto sampai dengan Rp4.8 miliar.
* Alasan Perubahan
1. Insentif ini diberikan untuk mendukung program pemerintah dalam rangka pemberdayaan UMKM.2. Mengurangi beban pajak bagi WP badan UMKM akibat penerapan tarif tunggal PPh Badan
Tujuan utamanya memang untuk UMKM, tetapi kalau WP Badan Dalam Negeri memenuhi ketentuan tersebut ( Peredaran bruto tidak melebihi Rp. 50 M ) kenapa tidak bisa mendapatkan fasilitas keringanan tarif pajak 50%? Mohon koreksinya.
- Originaly posted by risniy:
Tujuan utamanya memang untuk UMKM, tetapi kalau WP Badan Dalam Negeri memenuhi ketentuan tersebut ( Peredaran bruto tidak melebihi Rp. 50 M ) kenapa tidak bisa mendapatkan fasilitas keringanan tarif pajak 50%?
Itulah persepsi saya….
ditujukan boleh untuk UMKM…tapi ngak ada di batasi hanya diperbolehkan untuk UMKM….
jadi selama memenuhi kriteria boleh… - Originaly posted by BUDIANTO:
ada yang udah lapor SPT Tahunan pakai hitungan diskon 50% tsb ? apakah diterima ARnya ?
Ya tidak ada…, kan berlaku untuk tahun pajak 2009 dst ?
- Originaly posted by BUDIANTO:
Pengusaha yang masuk kriteria untuk mendapat diskon dapat mengatakan permohonan ke Ditjen Pajak. Acuannya bisa mengikuti Peraturan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Nomor 10 Tahun 2009 tentang Pengurangan PPh 25 bagi Wajib Pajak yang Mengalami Perubahan Kegiatan Usaha.
Diskon yang dimaksud apa? Kalo diskon tarip PPh Ps 31E, jelas tidak ada kaitannya dgn PER-10/2009.
Kalo diskon besarnya angsuran PPh Ps 25. maka memang diatur dlm PER-10/2009 - Originaly posted by juni:
syaratnya cuma:
1. WP DN (WP OP DN & WP Badan DN)
2. Peredaran Bruto Maks. 50M (dapat dinaikkan oleh Menkeu) sampai sekarang belum ada perubahan.
3. Tahun pajak 2009 dan seterusnyaAsal syarat kedua tersebut boleh mendapatkan mendapat fasilitas berupa pengurangan tarif sebesar 50% (lima puluh persen) dari tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b dan ayat (2a) yang dikenakan atas Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto sampai dengan Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah).
Sependapat dengan rekan Juni…
Dari bunyi Pasal 31E beserta memori penjelasannya, tidak berlaku khusus untuk UKM. Pernyataan Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat, Ditjen Pajak, Djoko Slamet Surjoputro, sangat tidak berkekuatan hukum.
Seandainya hal ini hanya berlaku utk UKM, dan ada Perdirjen/PMK, kayaknya menyimpang dari UU Misiii, numpang lewat…
Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
– memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
– memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau Usaha Besar yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
– memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
– memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah).Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau Usaha Besar dengan kriteria sebagai berikut:
– memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
– memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah).informasi selengkapnya dapat dibaca di uu no. 20 tahun 2008 ttg umkm
trims
- Originaly posted by begawan5060:
Pernyataan Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat, Ditjen Pajak, Djoko Slamet Surjoputro, sangat tidak berkekuatan hukum.
emang Pak Djoko kadang suka aneh klu buat pernyataan, and agak meleset dari aturan yang notabene harusnya dia sosialisasikan….
hahahhahahajadi inget peraturan tentang fasilitas PPh ditanggung Pemerintah Untuk Penghasilan dibawah 5 juta….
kan waktu pers conference dia ngak kasih tau klu itu ada batasannya… - Originaly posted by shadow:
emang Pak Djoko kadang suka aneh klu buat pernyataan, and agak meleset dari aturan yang notabene harusnya dia sosialisasikan….
hahahhahahaKirain sya aja yang berpikiran gitu…
Mau ngomongin di sini nggak tega… Jadi pada intinya diskon 50% ini hanya berlaku dengan penghasilan kena pajak dari peredaran bruto samapi dengan 4,8 M. mau itu kategori UMKM atau tidak, yang jelas penghasilan kena pajak dari peredaran brotunya 4.8M.
apakah kita harus mengajukan dulu kalo ingin memanfaatkan fasilitas ini? atau saat SPT 2009 kita langsung aja kalikan 50% dari tarif normal bila PKP kita maximal 4.8M?
mohon koreksi..- Originaly posted by begawan5060:
Originaly posted by BUDIANTO: ada yang udah lapor SPT Tahunan pakai hitungan diskon 50% tsb ? apakah diterima ARnya ?
Ya tidak ada…, kan berlaku untuk tahun pajak 2009 dst ?terima kasih pak Begawan untuk koreksinya.
salam