Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › disetahunkan vs tidak disetahunkan
disetahunkan vs tidak disetahunkan
hallo rekan2 ortax,
mau tanya ya,,, pada saat bagaimana penghasilan itu di setahunkan dan tidak disetahunkan ? untuk perhitungan pph 21.
mohon pencerahan nya,
terima kasih.hallo rekan2 ortax,
mau tanya ya,,, pada saat bagaimana penghasilan itu di setahunkan dan tidak disetahunkan ? untuk perhitungan pph 21.
mohon pencerahan nya,
terima kasih.coba baca di PER 31 Tahun 2012 bersama lampirannya.
Salam
coba baca di PER 31 Tahun 2012 bersama lampirannya.
Salam
Viewing 1 - 5 of 5 replies