Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Perpajakan Internasional › Disetahunkan atau Tidak?
Disetahunkan atau Tidak?
Dear Rekan-rekan,
mau tanya mengenai Expat status pegawai bekerja di Indonesia dari Bulan jan-jun 2011 di PT A dan ketika bulan juli 2012 pindah ke kantor baru (PT B). Yang mau saya tanyakan apakah perhitungan pajak PPh 21 nya disetahunkan ketika di PT A dan PT B? dan dasar hukumnya jika ada yang mengerti.
Terimakasihcoba diskusi rekan, pertanyaan saya :
1. Expat tsb pada bulan jan baru bekerja atau memang sudah dari tahun 2010?Karena pada dasarnya gaji disetahunkan pada saat kewajiban subjektif baru muncul atau hilang, yang berarti baru kerja di Indonesia; meninggalkan Indonesia dan tidak balik2 atau meninggal dunia.
Mohon koreksi nya
- Originaly posted by andrydermawanto:
1. Expat tsb pada bulan jan baru bekerja atau memang sudah dari tahun 2010?
Sudah bekerja ditahun sebelumnya di PT A juga rekan
Di PT. A maupun di PT. B tidak disetahunkan..