Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi Disebut GAJI atau HONORARIUM

  • Disebut GAJI atau HONORARIUM

     asma updated 15 years, 8 months ago 4 Members · 7 Posts
  • asma

    Member
    21 August 2008 at 3:56 pm

    all rekan ortax,

    membaca Per 15/PJ/ 2006 pasal 5 butir (a) mengatakan Penghasilan yang dipotong PPh 21 diantaranya adalah:
    – Gaji , upah pensiun bulanan, honorarium (termasuk honorarium dewan komisaris dan dewan komisaris).
    – Dll.
    Yang mau saya tanyakan kalau sejumlah uang yang diterima oleh Komisaris (yang tidak aktif) diterima rutin setiap bulan nya dengan jumlah yang tetap. lantas untuk laporan SPT 21, penghasilan yang diterima oleh dewan komisaris tersebut bisa dikelompokkan dlm kategori GAJI? sementara dalam Form SPT tsb terdapat pos untuk HONORARIUM atau Imbalan Lainnya. ( selama beberapa bulan berlangsung ph tsb telah dikelompokkan pada pos GAJI)

    Mohon saran dari rekan-rekan…

    Salam
    asma

  • asma

    Member
    21 August 2008 at 3:56 pm
  • Otong

    Member
    21 August 2008 at 4:03 pm

    Klu dewan komisaris atau komisaris yang merangkap sebagai karyawan maka penghasilan atas jabatannya sebagai karyawan itulah gaji sedangkan komisaris atau dewan komisaris yang tidak merangkap sebagai karyawan penghasilannya disebut sebagai honorarium. CMIIW

  • feby

    Member
    21 August 2008 at 6:15 pm

    klo komisaris non aktif sih kupikir termasuk honorarium bukan gaji, coz klo yang namanya gaji itu itu diterima oleh seorang karyawan tetap (termasuk dewan direksi) sebuah perusahaan. sedangkan komisaris non aktif kan otomatis bukan sebagai pegawai atau pun dewan direksi dan ia fungsinya hanyalah sebagai pengawas aja. maka dari itu, perusahaan memberikan imbalan kepadanya berupa honorarium bukan gaji.

  • Wahyudi

    Member
    22 August 2008 at 10:38 am

    Yap ACC dengan Bapak Otong dan Bapak Feby, jadi penghitungannya kalo kagak salah (moga-moga bener aje) langsung aja dikalikan tariffnya tanpa pengurangan PTKP dan biaya jabatan.

  • Otong

    Member
    22 August 2008 at 10:49 am

    Yak untuk honorarium emang seperti ntu

  • asma

    Member
    22 August 2008 at 3:20 pm

    Gimana kalau pengawasan yang dilakukan oleh Dewan Direksi tsb dilakukan secara rutin ya ?

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now