Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan direktur utama / pimpinan perusahaan maju banding tanpa kuasa hukum

  • direktur utama / pimpinan perusahaan maju banding tanpa kuasa hukum

     natane updated 8 years, 3 months ago 2 Members · 3 Posts
  • ahmadanoval

    Member
    20 August 2016 at 11:06 pm

    dear all member ortax moga all sehat semua
    mohon penjelasan sbb :

    bisa kah direktur utama / pimpinan perusahaan maju banding tanpa kuasa hukum?

    thanks sebelumnya atas tanggapannya nanti………salam…………

  • ahmadanoval

    Member
    20 August 2016 at 11:06 pm
  • natane

    Member
    22 August 2016 at 4:51 pm

    http://www.bppk.kemenkeu.go.id/publikasi/artikel/1 67-artikel-pajak/19459-karyawan-kuasa-hukum-wajib- pajak#_ftn1

    Banding dapat diajukan oleh Wajib Pajak, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya. (pasal 16 UU KUP)

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now