Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › direktur utama / pimpinan perusahaan maju banding tanpa kuasa hukum
direktur utama / pimpinan perusahaan maju banding tanpa kuasa hukum
dear all member ortax moga all sehat semua
mohon penjelasan sbb :bisa kah direktur utama / pimpinan perusahaan maju banding tanpa kuasa hukum?
thanks sebelumnya atas tanggapannya nanti………salam…………
http://www.bppk.kemenkeu.go.id/publikasi/artikel/1 67-artikel-pajak/19459-karyawan-kuasa-hukum-wajib- pajak#_ftn1
Banding dapat diajukan oleh Wajib Pajak, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya. (pasal 16 UU KUP)
Viewing 1 - 3 of 3 replies