Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Tax Amnesty direktur badan dan umkm

  • direktur badan dan umkm

     moremore updated 8 years, 3 months ago 6 Members · 9 Posts
  • hendraprasetio

    Member
    21 August 2016 at 5:37 pm
  • hendraprasetio

    Member
    21 August 2016 at 5:37 pm

    Salam sejahterah rekan ortax,
    Saya mau bertanya apakah wp yg selaku direktur cv dan punya usaha toko atk dalam hal pengajuan TA kena tarif 2 %, walaupun omzet di bawah 4,8 m dan harta tidak lebih dr 10 m, qpakah sudah benar 2 %, menurut saya harusnta 0,5%, hanya petugas meminta saya untk dikalikan dengan 2 %, saya tanyakan dasar atau keterangan yg jelas ….. masih mengambang…..
    Terima kasih sebelumnya…..

  • Cordova

    Member
    21 August 2016 at 5:52 pm

    Tarif 0,5% hanya buat orang pribadi atau badan yang peredaran usaha usahanya s.d 4,8 M danhanya berasal dari kegiatan usaha dan tidak menerima penghasilan dari pekerjaan dalam hubungan kerja dan/atau pekerjaan bebas serta dangan harta yg dideklarasi sampai dengan 10M
    Oleh karena wp juga menerima penghasilan sebagai direktur maka kena tarif 2%

  • ast7

    Member
    21 August 2016 at 10:10 pm

    jika direkturnya tidak menerima gaji bulanan dari badan tetapi
    hanya dividen dari PT atau prive dari CV, apakah tetap kena 2% atau
    0.5% saja?

  • hendraprasetio

    Member
    22 August 2016 at 6:11 am

    Maaf rekan, dikarenakan dalam rangka Tax Amnesty ini adalah yang disorot mengenai harta seharusnya 0,5 %, sementara wp yang selaku direktur sepanjang waktu yang dilalui tak menerima gaji dan menarik prive, apakah dapat saya berlakukan hal 0,5 %?

  • Yuwie Mettle

    Member
    22 August 2016 at 5:48 pm

    tetep 2 %…

  • irk

    Member
    22 August 2016 at 7:17 pm

    Direktur jika tidak menerima gaji, mengambil prive dari CV

    apakah prive ada dalam pengertian penghasilan ?

    PMK 118/2016 pasal 11 ayat 1b. tidak menerima penghasilan dari pekerjaan dalam
    hubungan kerja…

  • hendraprasetio

    Member
    26 August 2016 at 12:19 pm

    dari pengalaman saya pada saat pengajuan TA, yang diliat dan dipelototin adalah spt tahunannya yg dilapor jenis nya apa….kalo 1770 lolos dengan 0,5% tapi kalo 1770 S dan SS yah…..2%

  • moremore

    Member
    26 August 2016 at 1:46 pm
    Originaly posted by hendraprasetio:

    Maaf rekan, dikarenakan dalam rangka Tax Amnesty ini adalah yang disorot mengenai harta seharusnya 0,5 %, sementara wp yang selaku direktur sepanjang waktu yang dilalui tak menerima gaji dan menarik prive, apakah dapat saya berlakukan hal 0,5 %?

    Definisi umkm memakai PP 46/2013 sebagai rujukan, sehingga jika ada penghasilan yang bukan termasuk dalam PP 46 maka tidak boleh memakai tarif 0,5%

Viewing 1 - 9 of 9 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now