Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Tax Amnesty › direktur badan dan umkm
Salam sejahterah rekan ortax,
Saya mau bertanya apakah wp yg selaku direktur cv dan punya usaha toko atk dalam hal pengajuan TA kena tarif 2 %, walaupun omzet di bawah 4,8 m dan harta tidak lebih dr 10 m, qpakah sudah benar 2 %, menurut saya harusnta 0,5%, hanya petugas meminta saya untk dikalikan dengan 2 %, saya tanyakan dasar atau keterangan yg jelas ….. masih mengambang…..
Terima kasih sebelumnya…..Tarif 0,5% hanya buat orang pribadi atau badan yang peredaran usaha usahanya s.d 4,8 M danhanya berasal dari kegiatan usaha dan tidak menerima penghasilan dari pekerjaan dalam hubungan kerja dan/atau pekerjaan bebas serta dangan harta yg dideklarasi sampai dengan 10M
Oleh karena wp juga menerima penghasilan sebagai direktur maka kena tarif 2%jika direkturnya tidak menerima gaji bulanan dari badan tetapi
hanya dividen dari PT atau prive dari CV, apakah tetap kena 2% atau
0.5% saja?Maaf rekan, dikarenakan dalam rangka Tax Amnesty ini adalah yang disorot mengenai harta seharusnya 0,5 %, sementara wp yang selaku direktur sepanjang waktu yang dilalui tak menerima gaji dan menarik prive, apakah dapat saya berlakukan hal 0,5 %?
tetep 2 %…
Direktur jika tidak menerima gaji, mengambil prive dari CV
apakah prive ada dalam pengertian penghasilan ?
PMK 118/2016 pasal 11 ayat 1b. tidak menerima penghasilan dari pekerjaan dalam
hubungan kerja…dari pengalaman saya pada saat pengajuan TA, yang diliat dan dipelototin adalah spt tahunannya yg dilapor jenis nya apa….kalo 1770 lolos dengan 0,5% tapi kalo 1770 S dan SS yah…..2%
- Originaly posted by hendraprasetio:
Maaf rekan, dikarenakan dalam rangka Tax Amnesty ini adalah yang disorot mengenai harta seharusnya 0,5 %, sementara wp yang selaku direktur sepanjang waktu yang dilalui tak menerima gaji dan menarik prive, apakah dapat saya berlakukan hal 0,5 %?
Definisi umkm memakai PP 46/2013 sebagai rujukan, sehingga jika ada penghasilan yang bukan termasuk dalam PP 46 maka tidak boleh memakai tarif 0,5%