Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Direksi dan Komisaris tidak punya NPWP (Warga Asing)
Direksi dan Komisaris tidak punya NPWP (Warga Asing)
Salam,
mau nanya dong, kalau direktur dan komisaris, semuanya warga asing dan tidak punya NPWP, apakah boleh tanda tangan SPT Badan??Mohon bantuannya..
thx's- Originaly posted by nicebagus:
kalau direktur dan komisaris, semuanya warga asing dan tidak punya NPWP, apakah boleh tanda tangan SPT Badan??
trus pada waktu daftar NPWP badan kan ada syarat salah satunya adalah NPWP salah satu pengurus. lalu dulu pakai NPWP siapa?
Perusahaan ini baru saja diakuisisi, dulu sebelum diakuisisi, direksi dan komisaris memang ber-npwp, tetapi setelah diakuisis direksi dan komisarissemuanya warga asing dan tidak tinggal di indonesia.
- Originaly posted by nicebagus:
Perusahaan ini baru saja diakuisisi, dulu sebelum diakuisisi, direksi dan komisaris memang ber-npwp, tetapi setelah diakuisis direksi dan komisarissemuanya warga asing dan tidak tinggal di indonesia.
memang persoalan ini rumit, kalau memang keadaannya begini sebaiknya rekan nicebagus menanyakan saja kepada AR yang menangani perusahaan rekan supaya diberikan solusi yang pasti.
Dijelaskan oleh DJP Larangan Membuat Faktur Pajak
Orang Pribadi atau Badan yang tidak dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dilarang membuat Faktur Pajak.- Originaly posted by coolest:
Dijelaskan oleh DJP Larangan Membuat Faktur Pajak
Orang Pribadi atau Badan yang tidak dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dilarang membuat Faktur Pajak.rekan coolest pertanyaan rekan nicebagus adalah tentang tanda tangan di SPT badan, bukan mengenai faktur pajak.
saran saya apabila kondisinya seperti ini yaitu perusahaan harus menunjuk seorang kuasa untuk mengurus SPT tsb asal kuasa tsb memenuhi syarat2 yg diatur oleh peraturan perpajakan.
salam
saya konsultasi ke AR, beliau memperbolehkan karena memang orang asing tersebut tidak tinggal di Indonesia 183 hari,
tetapi memang disarankan juga untuk ditunjuk kuasa.apakah ada yang punya contoh surat kuasa?mohon dibagi kalau ada.
thx's- Originaly posted by Yudiak:
saran saya apabila kondisinya seperti ini yaitu perusahaan harus menunjuk seorang kuasa untuk mengurus SPT tsb asal kuasa tsb memenuhi syarat2 yg diatur oleh peraturan perpajakan.
Sependapat…
Dan ini adalah "rejeki" bagi konsultan pajak terdaftar..