Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Direksi dan Komisaris tidak punya NPWP (Warga Asing)

  • Direksi dan Komisaris tidak punya NPWP (Warga Asing)

     begawan5060 updated 14 years, 7 months ago 5 Members · 10 Posts
  • nicebagus

    Member
    29 April 2010 at 8:23 am

    Salam,
    mau nanya dong, kalau direktur dan komisaris, semuanya warga asing dan tidak punya NPWP, apakah boleh tanda tangan SPT Badan??

    Mohon bantuannya..
    thx's

  • nicebagus

    Member
    29 April 2010 at 8:23 am
  • aepklaten

    Member
    29 April 2010 at 8:25 am
    Originaly posted by nicebagus:

    kalau direktur dan komisaris, semuanya warga asing dan tidak punya NPWP, apakah boleh tanda tangan SPT Badan??

    trus pada waktu daftar NPWP badan kan ada syarat salah satunya adalah NPWP salah satu pengurus. lalu dulu pakai NPWP siapa?

  • nicebagus

    Member
    29 April 2010 at 8:27 am

    Perusahaan ini baru saja diakuisisi, dulu sebelum diakuisisi, direksi dan komisaris memang ber-npwp, tetapi setelah diakuisis direksi dan komisarissemuanya warga asing dan tidak tinggal di indonesia.

  • aepklaten

    Member
    29 April 2010 at 9:27 am
    Originaly posted by nicebagus:

    Perusahaan ini baru saja diakuisisi, dulu sebelum diakuisisi, direksi dan komisaris memang ber-npwp, tetapi setelah diakuisis direksi dan komisarissemuanya warga asing dan tidak tinggal di indonesia.

    memang persoalan ini rumit, kalau memang keadaannya begini sebaiknya rekan nicebagus menanyakan saja kepada AR yang menangani perusahaan rekan supaya diberikan solusi yang pasti.

  • coolest

    Member
    29 April 2010 at 9:56 am

    Dijelaskan oleh DJP Larangan Membuat Faktur Pajak
    Orang Pribadi atau Badan yang tidak dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dilarang membuat Faktur Pajak.

  • aepklaten

    Member
    29 April 2010 at 10:02 am
    Originaly posted by coolest:

    Dijelaskan oleh DJP Larangan Membuat Faktur Pajak
    Orang Pribadi atau Badan yang tidak dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dilarang membuat Faktur Pajak.

    rekan coolest pertanyaan rekan nicebagus adalah tentang tanda tangan di SPT badan, bukan mengenai faktur pajak.

  • Yudiak

    Member
    29 April 2010 at 11:31 am

    saran saya apabila kondisinya seperti ini yaitu perusahaan harus menunjuk seorang kuasa untuk mengurus SPT tsb asal kuasa tsb memenuhi syarat2 yg diatur oleh peraturan perpajakan.

    salam

  • nicebagus

    Member
    29 April 2010 at 12:09 pm

    saya konsultasi ke AR, beliau memperbolehkan karena memang orang asing tersebut tidak tinggal di Indonesia 183 hari,
    tetapi memang disarankan juga untuk ditunjuk kuasa.

    apakah ada yang punya contoh surat kuasa?mohon dibagi kalau ada.
    thx's

  • begawan5060

    Member
    29 April 2010 at 12:11 pm
    Originaly posted by Yudiak:

    saran saya apabila kondisinya seperti ini yaitu perusahaan harus menunjuk seorang kuasa untuk mengurus SPT tsb asal kuasa tsb memenuhi syarat2 yg diatur oleh peraturan perpajakan.

    Sependapat…
    Dan ini adalah "rejeki" bagi konsultan pajak terdaftar..

Viewing 1 - 10 of 10 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now