Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Direksi call 5? apakah bisa mengajukan pinjaman?
Direksi call 5? apakah bisa mengajukan pinjaman?
Permisi semua, Saya ingin bertanya,
Jika salah 1 dari pendiri CV berstatus call 5(kredit macet), apakah CV tersebut bisa mengajukan kredit?
*Status pendiri saat CV itu berdiri belum call 5, tapi begitu berjalannya waktu beliau sekarang sudah call 5
Terima kasih, mohon bantuannya semua !
Menurut pendapat saya, jika pemodal/pendiri CV adalah sekutu pasif (komanditer) yaitu bukan sebagai pengurus maka masih memungkinkan untuk mengajukan kredit tapi jika sekutu aktif (komplementer) yaitu pihak yang mewakili dan mengurus seluruh kepentingan CV maka sulit untuk bisa mengajukan kredit.
Viewing 1 - 3 of 3 replies