Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Dipotong PPN ; PPh Jasa atau Tidak ???

  • Dipotong PPN ; PPh Jasa atau Tidak ???

  • johannessinambela

    Member
    5 August 2010 at 9:18 am
  • johannessinambela

    Member
    5 August 2010 at 9:18 am

    Perusahaan mengikutsertakan Karyawannya dalam acara Seminar (Registration Fee For Certifite For Human Resourcess Profesional Seminar).
    1. Apakah atas Kegiatan tersebut terutang PPN ?
    2. Apakah atas Kegiatan tersebut terutang PPh ?
    3. Jika Terutang , maka dikenakan PPh pasal berapa dan dikenakan tarif berapa persen?

    Mohon Bantuan & Pencerahannya
    Atas Segala Bantuannya Saya Ucapkan Terima Kasih yang Sebesar-Besarnya.

  • rizal7275

    Member
    5 August 2010 at 9:41 am

    Pak Johan,

    kalau seminarnya untuk umum tidak terbatas hanya karyawan perusahaan bapak, tidak dipotong pph pak. kalau masalah apakah ini merupakan penyerahan jasa kena pajak ? saya rasa tidak…….karena pengalaman saya kalau mengikuti seminar-seminar perpajakan tidak pernah dipungut PPN….kecuali temen-temen yg lain punya pengalaman tentang transaksi ini ?

  • chris1311

    Member
    5 August 2010 at 9:43 am
    Originaly posted by johannessinambela:

    1. Apakah atas Kegiatan tersebut terutang PPN ?

    jika penyelenggara merupakan PKP maka terutang PPN

    Originaly posted by johannessinambela:

    2. Apakah atas Kegiatan tersebut terutang PPh ?

    kalau seminar ini bersifat umum ( bukan karyawan dari perusahaan anda saja ) maka tidak dilakukan pemotongan PPH

    salam

  • scoob

    Member
    9 August 2010 at 5:41 pm

    menurut noobie:
    1. terutang PPN
    2. melihat SE-35/PJ/2010, saya pilih kategori jasa teknik (brarti kena PPh 23)

    Mohon dikoreksi loch,…..
    takut salah…

    salam,
    scoob

  • Exact5dawomen

    Member
    10 August 2010 at 12:35 pm

    Pernah menangani hal serupa, Perusahaan di tempat saya bekerja adalah perusahaan yang mengadakan pelatihan-pelatihan dan seminar, yang dibuka untuk umum maupun in house (khusus karyawan2 pada satu perusahaan) dan juga konsultasi.

    Saya sudah konsultasi dengan ARnya, dan ARnya mengatakan untuk umum tidak terutang PPN katanya termasuk unsur Pendidikan dan mencetak tenaga profesional (disertai sertifikat) SE nya saya lupa. tetapi untuk in house dan konsultasi kami menerbitkan PPN. dan oleh Pihak Pembeli jasa di potong atas Jasa Tehnik PPh 23.

    tapi AR juga manusia, sering banget salah kasih info. mudah-mudahan info yang ini benar. karena saya tanya di tempat lain mendapatkan penjelasan yang beda. takut bermasalah saya buat secara tulisan dan mendapat penjelasan dan dok. pendukung berupa SE yang keluaran 2006 secara tulisan. kalau dikemudian hari di permasalahkan, saya tunjukan itu. biar AR yang bertanggung jawab.

    Salam.

    Titis

  • sammi

    Member
    10 August 2010 at 4:01 pm

    Training untuk publik yang disertai sertifikat tidak terutang ppn karena masuk dalam jasa pendidikan (semacam kursus / sekolah), dan tidak terutang pph 23.

    namun untuk jasa trainning yang non publik maka terutang ppn dan terutang pph 23 dikategorikan sebagai jasa teknik

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now