Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › dipotong pph pasal berapa?
dipotong pph pasal berapa?
saya mau tanya, perusahaan A menyewa alat berat dari perusahaan b yang belum punya NPWP, dipotong pph ps berapa dan tarif berapa persen, peraturannya ada dimana?
many thanks
- Originaly posted by dear:
saya mau tanya, perusahaan A menyewa alat berat dari perusahaan b yang belum punya NPWP, dipotong pph ps berapa dan tarif berapa persen, peraturannya ada dimana?
pasal 23 tarif 4%
peraturannya UU PPh pasal 23 ada ya perusahaan yang tidak punya npwp?
Viewing 1 - 4 of 4 replies