Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › dipotong pph?
dear rekan,<br /><br />saya mau tanya, misalkan saya memakai jasa luar negri di luar negi, jasa pembuatan legalitas, di potong pph kah? pasal berapa?<br /><br />thx
Coba di cek di tax Treatynya
sudah melewati Time Test nya belum kalau sudah maka kena PPh 26 sesuai dengan tarif yang berlaku dalam tax Treaty (tapi harus melapirkan DGT).
dan jangan lupa PPN JLN nya
Viewing 1 - 3 of 3 replies