• dipotong pph?

  • dear

    Member
    11 May 2015 at 2:09 pm

    dear rekan,<br /><br />saya mau tanya, misalkan saya memakai jasa luar negri di luar negi, jasa pembuatan legalitas, di potong pph kah? pasal berapa?<br /><br />thx

  • dear

    Member
    11 May 2015 at 2:09 pm
  • aGENz

    Member
    13 May 2015 at 4:27 pm

    Coba di cek di tax Treatynya
    sudah melewati Time Test nya belum kalau sudah maka kena PPh 26 sesuai dengan tarif yang berlaku dalam tax Treaty (tapi harus melapirkan DGT).
    dan jangan lupa PPN JLN nya

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now