• Dipotong apa yaaa…

  • d3d1hr

    Member
    25 February 2011 at 4:15 pm

    Mohon pencerahannya rekan…

    Perusahaan kami membeli jasa dari sebuah bengkel. Pemilik bengkel menyerahkan NPWP orang pribadinya sebagai identitas dalam bukti potong nantinya. Atas transaksi tersebut dipotong PPH 21 atau PPH 23 yaaa…

    Salam…

  • d3d1hr

    Member
    25 February 2011 at 4:15 pm
  • dius

    Member
    25 February 2011 at 4:52 pm

    Menurut saya sih dipotong PPH Pasal 21 karena pemberi jasa adalah OP

    salam

  • d3d1hr

    Member
    25 February 2011 at 5:08 pm

    Ada dasar hukumnya yang jelas rekan Dius…

    Salam…

  • usd

    Member
    25 February 2011 at 5:25 pm
    Originaly posted by d3d1hr:

    Ada dasar hukumnya yang jelas rekan Dius…

    mohon ijin rekan dius,

    Per-31/2009 Jo. Per-57/2009

    imbalan yang tidak bersifat berkesinambungan : 50% dari jumlah penghasilan bruto x tarif Ps. 17

    salam

  • ridwan04

    Member
    25 February 2011 at 6:32 pm

    kalau invoicenya atas nama PT dipotong pph 23, tp kalo mau kena pph 21 invoicenya atas nama pribadi

  • dennykasan

    Member
    25 February 2011 at 6:45 pm
    Originaly posted by d3d1hr:

    Pemilik bengkel menyerahkan NPWP orang pribadinya

    dipotong PPh 21 rekan

  • d3d1hr

    Member
    26 February 2011 at 10:52 am

    Terima kasih rekan – rekan.
    Tapi kenapa ya di SPT 1770S & 1770 pada daftar bukti potong disebutkan ada pilihan PPH 23nya…

    Mohon pencerahan rekan…

  • begawan5060

    Member
    26 February 2011 at 3:10 pm
    Originaly posted by d3d1hr:

    Tapi kenapa ya di SPT 1770S & 1770 pada daftar bukti potong disebutkan ada pilihan PPH 23nya…

    WP OP DN bisa saja dipotong Ps 23, misalnya menyewakan harta..

  • achsanfun

    Member
    7 March 2011 at 1:44 pm

    menurut saya karena pencantuman subjek di invoicenya OP dan npwpnya juga a/n OP maka dipotong pph 21. mohon yg lebih Expert dapat meluruskan. Thanks.

    Salam.

Viewing 1 - 10 of 10 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now