Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Dipotong apa yaaa…
Dipotong apa yaaa…
Mohon pencerahannya rekan…
Perusahaan kami membeli jasa dari sebuah bengkel. Pemilik bengkel menyerahkan NPWP orang pribadinya sebagai identitas dalam bukti potong nantinya. Atas transaksi tersebut dipotong PPH 21 atau PPH 23 yaaa…
Salam…
Menurut saya sih dipotong PPH Pasal 21 karena pemberi jasa adalah OP
salam
Ada dasar hukumnya yang jelas rekan Dius…
Salam…
- Originaly posted by d3d1hr:
Ada dasar hukumnya yang jelas rekan Dius…
mohon ijin rekan dius,
Per-31/2009 Jo. Per-57/2009
imbalan yang tidak bersifat berkesinambungan : 50% dari jumlah penghasilan bruto x tarif Ps. 17
salam
kalau invoicenya atas nama PT dipotong pph 23, tp kalo mau kena pph 21 invoicenya atas nama pribadi
- Originaly posted by d3d1hr:
Pemilik bengkel menyerahkan NPWP orang pribadinya
dipotong PPh 21 rekan
Terima kasih rekan – rekan.
Tapi kenapa ya di SPT 1770S & 1770 pada daftar bukti potong disebutkan ada pilihan PPH 23nya…Mohon pencerahan rekan…
- Originaly posted by d3d1hr:
Tapi kenapa ya di SPT 1770S & 1770 pada daftar bukti potong disebutkan ada pilihan PPH 23nya…
WP OP DN bisa saja dipotong Ps 23, misalnya menyewakan harta..
menurut saya karena pencantuman subjek di invoicenya OP dan npwpnya juga a/n OP maka dipotong pph 21. mohon yg lebih Expert dapat meluruskan. Thanks.
Salam.