Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan dilihat dari nilai kontrak atau omset setahun??

  • dilihat dari nilai kontrak atau omset setahun??

     Wahyudi updated 16 years, 3 months ago 4 Members · 5 Posts
  • handy hovin

    Member
    19 August 2008 at 4:11 pm
  • handy hovin

    Member
    19 August 2008 at 4:11 pm

    Salam…

    misalnya perusaahan kami adalah bidang jasa konstruksi.

    saya pernah baca PP No.140 tahun 2000 bahwa omset jasa konstruksi lebih dari 1 Milyar, maka bersifat tidak Final

    yang dimaksud 1 Milyar itu dari nilai kontrak kerja atau omset setahun???

  • Otong

    Member
    19 August 2008 at 4:44 pm

    Dari nilai kontrak, PP 140 dicabut dengan PP 51 tahun 2008

  • evan212

    Member
    20 August 2008 at 9:07 am

    pake PP 51 aja, gak ada batasan omset

  • Wahyudi

    Member
    20 August 2008 at 11:13 am

    yap betul kalo kejadian yg ditanyakan adalah saat ini kita pake aja tuch PP 51, tapi kalo itu kejadian lewat dari sekarang ya pake PP 140.

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now