Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums e-SPT Dilema Pelaporan e-SPT atau Manual Gara2 Bukti Potong

  • Dilema Pelaporan e-SPT atau Manual Gara2 Bukti Potong

     ade arman updated 10 years, 10 months ago 10 Members · 28 Posts
  • ainal

    Member
    6 February 2014 at 6:43 pm

    Susuai dengan judul Rekan2 Ortax. .

    Masalah saya adalah mengenai teknis pelaporan. Apakah Manual atau e-SPT
    Contohnya di sebuah perusahaan terdapat Pegawai Tidak Tetap berjumlah 30 orang dengan jumlah pegawai yang melebihi PTKP adalah 12 orang. kalau kita melihat dari kasus ini bahwa perusahaan tersebut tidak wajib e-SPT.
    Yang jadi masalah adalah apakah Pegawai Tidak Tetap yang di bawah PTKP wajib dibuatkan Bukti Potong ? karena di dalam Lampiran 1721-II tidak tercantum seperti di Lampiran 1721-I yaitu Jumlah Pegawai yang tidak melebihi PTKP. Sedangkan Pengisian SPT Induk untuk pegawai tidak tetap di ambil dari Lampiran 1721-II.
    1. Apakah saya menulis manual saja di SPT Induk nya ?
    2. Kalo saya input semua bukti potong baik yang di bawah PTKP bearti saya jadi wajib e-SPT dong ?
    2. Apakah ada peraturan tersendiri diwajibkan pembuatan Bukti Potong bagi setiap Pegawai Tidak Tetap walaupun di bawah PTKP ? Mengingat perusahaan tidak mw menggunakan e-SPT ?

    Mohon Bantuan para Rekan2 Ortax
    Terima kasih

  • ainal

    Member
    6 February 2014 at 6:43 pm
  • priadiar4

    Member
    7 February 2014 at 7:50 am

    Perhatikan dulu ini..
    (3) SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 dalam bentuk e-SPT
    wajib digunakan oleh Pemotong yang:
    a. melakukan pemotongan PPh Pasal 21 terhadap pegawai
    tetap dan penerima pensiun atau tunjangan hari
    tua/jaminan hari tua berkala dan/atau terhadap pegawai
    negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia/Polisi
    Republik Indonesia, pejabat negara dan pensiunannya yang
    jumlahnya lebih dari 20 (dua puluh) orang dalam 1 (satu)
    masa pajak; dan/atau
    b. melakukan pemotongan PPh Pasal 21 (Tidak Final) dan/atau
    Pasal 26 selain pemotongan PPh sebagaimana dimaksud
    pada huruf a dengan bukti pemotongan yang jumlahnya
    lebih dari 20 (dua puluh) dokumen dalam 1 (satu) masa
    pajak; dan/atau
    c. melakukan pemotongan PPh Pasal 21(Final) dengan bukti
    pemotongan yang jumlahnya lebih dari 20 (dua puluh)
    dokumen dalam 1 (satu) masa pajak; dan/atau
    d. melakukan penyetoran pajak dengan SSP dan/atau bukti
    Pbk yang jumlahnya lebih dari 20 (dua puluh) dokumen
    dalam 1 (satu) masa pajak.

  • ainal

    Member
    7 February 2014 at 9:27 am
    Originaly posted by priadiar4:

    Perhatikan dulu ini..

    yang jadi masalah adalah untuk Peg. Tidak tetap nya ini rekan. sesuai dengan pertanyaan saya di atas

  • priadiar4

    Member
    7 February 2014 at 9:34 am
    Originaly posted by ainal:

    yang jadi masalah adalah untuk Peg. Tidak tetap nya ini rekan. sesuai dengan pertanyaan saya di atas

    bukti pemotongan sudah lebih dari 20 ya??

  • hangsengnikkei

    Member
    7 February 2014 at 9:36 am
    Originaly posted by ainal:

    1. Apakah saya menulis manual saja di SPT Induk nya ?

    kalo saya sih mending ini

    Originaly posted by ainal:

    2. Kalo saya input semua bukti potong baik yang di bawah PTKP bearti saya jadi wajib e-SPT dong ?

    kalo ga dibuat bukpot akan menjadi salah ga?

    Originaly posted by ainal:

    2. Apakah ada peraturan tersendiri diwajibkan pembuatan Bukti Potong bagi setiap Pegawai Tidak Tetap walaupun di bawah PTKP ? Mengingat perusahaan tidak mw menggunakan e-SPT ?

    ga logis rekan, bukti potong harusnya ada yg dipotong

  • ainal

    Member
    7 February 2014 at 10:16 am
    Originaly posted by priadiar4:

    bukti pemotongan sudah lebih dari 20 ya??

    Rekan Priadi tolong baca dengan datail yah.

    Originaly posted by hangsengnikkei:

    kalo saya sih mending ini

    Rekan sendiri bagaimana dengan teknis pelaporan e-SPT. Jika Peg. Tidak Tetap nya berjumlah 50 dengan jumlah Peg. Tidak Tetap 25 orang. Apakah Dibuatkan Bukti Potong Semua ?

    Originaly posted by hangsengnikkei:

    kalo ga dibuat bukpot akan menjadi salah ga?

    Ini yang membuat saya bingung rekan.
    Rekan sendiri bagaimana ?

    Originaly posted by hangsengnikkei:

    ga logis rekan, bukti potong harusnya ada yg dipotong

    Bukan masalah Losig atau gak nya rekan. yang jadi masalah adalah teknis pelaporan nya ini rekan.

  • priadiar4

    Member
    7 February 2014 at 10:25 am
    Originaly posted by ainal:

    Originaly posted by priadiar4:
    bukti pemotongan sudah lebih dari 20 ya??

    Rekan Priadi tolong baca dengan datail yah.

    ooh begitu, coba perhatikan dulu ini

    Originaly posted by priadiar4:

    Perhatikan dulu ini..
    (3) SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 dalam bentuk e-SPT
    wajib digunakan oleh Pemotong yang:
    a. melakukan pemotongan PPh Pasal 21 terhadap pegawai
    tetap dan penerima pensiun atau tunjangan hari
    tua/jaminan hari tua berkala dan/atau terhadap pegawai
    negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia/Polisi
    Republik Indonesia, pejabat negara dan pensiunannya yang
    jumlahnya lebih dari 20 (dua puluh) orang dalam 1 (satu)
    masa pajak; dan/atau
    b. melakukan pemotongan PPh Pasal 21 (Tidak Final) dan/atau
    Pasal 26 selain pemotongan PPh sebagaimana dimaksud
    pada huruf a dengan bukti pemotongan yang jumlahnya
    lebih dari 20 (dua puluh) dokumen dalam 1 (satu) masa
    pajak; dan/atau
    c. melakukan pemotongan PPh Pasal 21(Final) dengan bukti
    pemotongan yang jumlahnya lebih dari 20 (dua puluh)
    dokumen dalam 1 (satu) masa pajak; dan/atau
    d. melakukan penyetoran pajak dengan SSP dan/atau bukti
    Pbk yang jumlahnya lebih dari 20 (dua puluh) dokumen
    dalam 1 (satu) masa pajak.

    jika memenuhi salah satu maka wajib e-SPT namun

    Originaly posted by ainal:

    Contohnya di sebuah perusahaan terdapat Pegawai Tidak Tetap berjumlah 30 orang dengan jumlah pegawai yang melebihi PTKP adalah 12 orang. kalau kita melihat dari kasus ini bahwa perusahaan tersebut tidak wajib e-SPT.

    kalo hanya berbicara pegawai tetap kurang dari 20 pemotongan dan tidak tetap kurangh dari 20 pemotongan maka tidak wajib e-SPT

  • begawan5060

    Member
    7 February 2014 at 11:01 am
    Originaly posted by ainal:

    Yang jadi masalah adalah apakah Pegawai Tidak Tetap yang di bawah PTKP wajib dibuatkan Bukti Potong ?

    Tidak wajib..

    Originaly posted by ainal:

    karena di dalam Lampiran 1721-II tidak tercantum seperti di Lampiran 1721-I yaitu Jumlah Pegawai yang tidak melebihi PTKP.

    Benar… ini konsep yang salah..
    Seandainya saya yang buat programnya, akan saya lengkapi seperti itu..

    Originaly posted by ainal:

    Apakah saya menulis manual saja di SPT Induk nya ?

    Iya..

    Originaly posted by ainal:

    Kalo saya input semua bukti potong baik yang di bawah PTKP bearti saya jadi wajib e-SPT dong ?

    Kenapa harus diinput semua?
    Buat SPT hardcopy, isikan PTT tsb langsung di Induk, tidak perlu di-iisikan di 1721-II

    Originaly posted by ainal:

    Apakah ada peraturan tersendiri diwajibkan pembuatan Bukti Potong bagi setiap Pegawai Tidak Tetap walaupun di bawah PTKP ?

    Tidak ada..

  • ktfd

    Member
    7 February 2014 at 2:16 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Tidak wajib..

    iki bener iki…
    lha wong memang tak wajib.
    krn peg yg "dilakukan pemotongan" cuma 12, meski jumlahnya 30, maka sudah tidak
    memenuhi syarat kewajiban toh…

  • ktfd

    Member
    7 February 2014 at 2:19 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    bukti pemotongan sudah lebih dari 20 ya??

    ya beda toh "bukti pemotongan" dgn "melakukan pemotongan".
    kan yang dipersyaratkan adalah "melakukan pemotongan".
    lha kalau gak ada "pemotongan" ya sudah pasti tak wajib toh… meski ada "bukti pemotongan",
    yang juga "ganjil/aneh" krn gak ada pemotongan tp kok ada bukti pot.

  • hangsengnikkei

    Member
    7 February 2014 at 3:17 pm
    Originaly posted by ktfd:

    ya beda toh "bukti pemotongan" dgn "melakukan pemotongan".
    kan yang dipersyaratkan adalah "melakukan pemotongan".
    lha kalau gak ada "pemotongan" ya sudah pasti tak wajib toh… meski ada "bukti pemotongan",
    yang juga "ganjil/aneh" krn gak ada pemotongan tp kok ada bukti pot.

    iya iya…ngerti…

  • ainal

    Member
    7 February 2014 at 5:42 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    kalo hanya berbicara pegawai tetap kurang dari 20 pemotongan dan tidak tetap kurangh dari 20 pemotongan maka tidak wajib e-SPT

    Rekan Pri saya di suruh baca itu mulu yah. .
    Sebetulnya yang membuat saya bingung itu teknis penginputan nya rekan.
    Kalo memang saya tidak masuk dalam kriteria Wajib e-SPT yang perlu di Lampirkan dalam pelaporannya adalah Induk, Lampiran yang ada isi nya . dalam hal ini 1721-II. Sementara pada saat saya ikut sosialisasinya adalah Nilai Peg. Tidak Tetap Di Induk di ambil dari 1721-II. okelah kalo Jumlah Peg. Tidak Tetap saya cuma 30 orang ini sich masih ringan di inputnya , bagaimana kalo 200 atau bahkan lebih. ini sich bukan yang namanya efisien. Ini mah nama nya mencari masalah tanpa solusi.

  • ainal

    Member
    7 February 2014 at 6:01 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Originaly posted by ainal:
    Apakah saya menulis manual saja di SPT Induk nya ?

    Iya..

    Bagaimana dengan Rekan2 yang sudah wajib e-SPT. Apakah dalam hal penginputan Peg. Tidak Tetap nya Sama seperti menulis manual langsung di Induk nya ?

  • ainal

    Member
    7 February 2014 at 6:03 pm

    Tolong Share Dong bagi rekan2 yang sudah melaporkan PPh 21 Januari nya . Apakah ada problem seperti yang saya tanyakan ?

Viewing 1 - 15 of 28 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now