Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Dikenakan sanksi oleh pihak pajak karena melaporkan 2 nilai transaksi dalam 1 nomor faktur pajak
Dikenakan sanksi oleh pihak pajak karena melaporkan 2 nilai transaksi dalam 1 nomor faktur pajak
lupa rekan
hhewah, cuma karena lupa bisa repot juga ya urusannya 🙁
😀 salam kenal dari newbie