Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Dikenakan sanksi oleh pihak pajak karena melaporkan 2 nilai transaksi dalam 1 nomor faktur pajak
Dikenakan sanksi oleh pihak pajak karena melaporkan 2 nilai transaksi dalam 1 nomor faktur pajak
ceritanya begini
pada bulan oktober 2008 ada transaksi PPN IN dengan no FP 8, saya melaporkan transaksi tersebut di bulan januari, di gabungkan dengan transaksi bulan desember
tetapi pada saat pelaporan nilai FP yang no 8 ini saya hanya melaporkan nilainya saja, tidak melaporkan dengan no FP 8 tersebut, dengan cara menggabungkan nilai FP no 8 ke FP yang bulan desember. sehingga menyebabkan 2 niali transaksi FP dilaporkan hanya dengan no 1 FP
apakah melanggar UU perpajakan?
padahal secara materil sama sekali tidak merugikan negara, hanya salah prosedur dalam pelaporannya saja..
mohon minta refernsi nya..thank's
sanksinya apa?
Salam
- Originaly posted by hanif:
sanksinya apa?
PPN IN atas no FP yg kita laporkan tersebut dikoreksi seluruhnya pak dengan alasan nilai yg dilaporkan di SPM PPN antara no FP dengan Nilainya tidak sesuai, sehingga kita harus bayar lagi..(saya juga pernah dikoreksi seperti ini)
sanksi nya itu dikenakan denda senilai no FP yang tidak di laporkan dan sanksi lainnya..
pa rio:
masalahnya ini sudah pemeriksaan..
ini ketauannya pada saat pemeriksaan..- Originaly posted by danieleko2:
pa rio:
masalahnya ini sudah pemeriksaan..
ini ketauannya pada saat pemeriksaan..sama pak danieleko, saya juga ketauannya saat pemeriksaan..
saya mengupayakan untuk nilai yg dikoreksi hanya sebesar selisihnya saja tetapi tetap ditolak oleh fiskus..tetap dengan alasan nilai yg dilaporkan tidak sama dengan FP yg sebenarnya..
mungkin master2 ortax ada yg bisa ngasih dasar untuk menyanggah koreksi fiskus yg semacam ini? betuuul pak..
apakah ada cara utuk menyanggah atau meringankan hukuman yang diberikan oleh pihak fiskus?siapa aja..
ayoo donnnk komen..
saya butuh bantuannya..Jadi, FP nya ada dua, trus yang dilaporin hanya satu tapi nilainya sudah gabungan dua transaksi tersebut?
Salam
dh bpk hanif
betuul pak, cra penyelesayan nya gmna yah?dh
gmna yah rekan, supaya bisa meringankan hukuman/sanksi yang d berikan oleh pihak fiskus?- Originaly posted by danieleko2:
apakah ada cara utuk menyanggah atau meringankan hukuman yang diberikan oleh pihak fiskus?
Tidak ada, rekan…
FP-nya memang tidak cacat dan dapat dikreditkan, tetapi pelaporan SPT-nya salah. Dan apesnya tidak bisa lagi membuat pembetulan karena sudah diperiksa…
Sedangkan FP yang satunya (yang belum dilaporkan) juga tidak dapat dikreditkan, karena ditemukan saat pemeriksaan.. padahal itu sma skali tidak merugikan negara rekan..
yakin tidak ada rekan?- Originaly posted by danieleko2:
padahal secara materil sama sekali tidak merugikan negara, hanya salah prosedur dalam pelaporannya saja..
benarlah adanya…
tapi kenapa anda kok kreatif banget ya menggabungkan 2 fp jadi 1… he3…