Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM Dikenakan sanksi oleh pihak pajak karena melaporkan 2 nilai transaksi dalam 1 nomor faktur pajak

  • Dikenakan sanksi oleh pihak pajak karena melaporkan 2 nilai transaksi dalam 1 nomor faktur pajak

     Dorma updated 11 years, 4 months ago 6 Members · 17 Posts
  • danieleko2

    Member
    8 December 2012 at 12:46 am

    ceritanya begini
    pada bulan oktober 2008 ada transaksi PPN IN dengan no FP 8, saya melaporkan transaksi tersebut di bulan januari, di gabungkan dengan transaksi bulan desember
    tetapi pada saat pelaporan nilai FP yang no 8 ini saya hanya melaporkan nilainya saja, tidak melaporkan dengan no FP 8 tersebut, dengan cara menggabungkan nilai FP no 8 ke FP yang bulan desember. sehingga menyebabkan 2 niali transaksi FP dilaporkan hanya dengan no 1 FP
    apakah melanggar UU perpajakan?
    padahal secara materil sama sekali tidak merugikan negara, hanya salah prosedur dalam pelaporannya saja..
    mohon minta refernsi nya..

    thank's

  • danieleko2

    Member
    8 December 2012 at 12:46 am
  • Aries Tanno

    Member
    8 December 2012 at 1:24 am

    sanksinya apa?

    Salam

  • riorosario

    Member
    8 December 2012 at 7:08 am
    Originaly posted by hanif:

    sanksinya apa?

    PPN IN atas no FP yg kita laporkan tersebut dikoreksi seluruhnya pak dengan alasan nilai yg dilaporkan di SPM PPN antara no FP dengan Nilainya tidak sesuai, sehingga kita harus bayar lagi..(saya juga pernah dikoreksi seperti ini)

  • danieleko2

    Member
    8 December 2012 at 7:12 am

    sanksi nya itu dikenakan denda senilai no FP yang tidak di laporkan dan sanksi lainnya..

  • danieleko2

    Member
    8 December 2012 at 7:13 am

    pa rio:

    masalahnya ini sudah pemeriksaan..
    ini ketauannya pada saat pemeriksaan..

  • riorosario

    Member
    8 December 2012 at 7:24 am
    Originaly posted by danieleko2:

    pa rio:

    masalahnya ini sudah pemeriksaan..
    ini ketauannya pada saat pemeriksaan..

    sama pak danieleko, saya juga ketauannya saat pemeriksaan..
    saya mengupayakan untuk nilai yg dikoreksi hanya sebesar selisihnya saja tetapi tetap ditolak oleh fiskus..tetap dengan alasan nilai yg dilaporkan tidak sama dengan FP yg sebenarnya..
    mungkin master2 ortax ada yg bisa ngasih dasar untuk menyanggah koreksi fiskus yg semacam ini?

  • danieleko2

    Member
    8 December 2012 at 7:53 am

    betuuul pak..
    apakah ada cara utuk menyanggah atau meringankan hukuman yang diberikan oleh pihak fiskus?

  • danieleko2

    Member
    8 December 2012 at 4:28 pm

    siapa aja..
    ayoo donnnk komen..
    saya butuh bantuannya..

  • Aries Tanno

    Member
    8 December 2012 at 5:32 pm

    Jadi, FP nya ada dua, trus yang dilaporin hanya satu tapi nilainya sudah gabungan dua transaksi tersebut?

    Salam

  • danieleko2

    Member
    10 December 2012 at 2:47 am

    dh bpk hanif
    betuul pak, cra penyelesayan nya gmna yah?

  • danieleko2

    Member
    10 December 2012 at 6:04 pm

    dh
    gmna yah rekan, supaya bisa meringankan hukuman/sanksi yang d berikan oleh pihak fiskus?

  • begawan5060

    Member
    10 December 2012 at 6:47 pm
    Originaly posted by danieleko2:

    apakah ada cara utuk menyanggah atau meringankan hukuman yang diberikan oleh pihak fiskus?

    Tidak ada, rekan…
    FP-nya memang tidak cacat dan dapat dikreditkan, tetapi pelaporan SPT-nya salah. Dan apesnya tidak bisa lagi membuat pembetulan karena sudah diperiksa…
    Sedangkan FP yang satunya (yang belum dilaporkan) juga tidak dapat dikreditkan, karena ditemukan saat pemeriksaan..

  • danieleko2

    Member
    10 December 2012 at 8:27 pm

    padahal itu sma skali tidak merugikan negara rekan..
    yakin tidak ada rekan?

  • ktfd

    Member
    12 December 2012 at 11:17 am
    Originaly posted by danieleko2:

    padahal secara materil sama sekali tidak merugikan negara, hanya salah prosedur dalam pelaporannya saja..

    benarlah adanya…
    tapi kenapa anda kok kreatif banget ya menggabungkan 2 fp jadi 1… he3…

Viewing 1 - 15 of 17 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now