Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Dikenakan PPN BKP/JKP berbeda di setiap propinsi/kabupaten?

  • Dikenakan PPN BKP/JKP berbeda di setiap propinsi/kabupaten?

     handy hovin updated 15 years, 11 months ago 3 Members · 16 Posts
  • handy hovin

    Member
    26 September 2008 at 12:50 pm

    apakah setiap propinsi/kabupaten dikenakan pajak pertambahan nilai berbeda?

    maksudnya BKP/JKP. misalnya dibatam yang dikenakan PPN hanya 4 komoditi yaitu otomotif, alkohol, eletronik dan rokok diatur PP No.63 tahun 2003

    kalo didaerah lain apa seperti kayak batam?

  • handy hovin

    Member
    26 September 2008 at 12:50 pm
  • Otong

    Member
    26 September 2008 at 1:37 pm

    Sepertinya hanya batam yang mempunyai perlakuan khusus yang lainnya berlaku ketentuan umum

  • suyanto99

    Member
    26 September 2008 at 1:39 pm

    PP 63 sudah tidak berlaku lagi dan diganti dengan PP 30 tahun 2005, ada beberapa pasal yang diubah. Secara garis besar, PP tsb mengatur tentang Kawasan Berikat.

    Originaly posted by handy hovin:

    kalo didaerah lain apa seperti kayak batam?

    Daerah lain juga dapat ditetapkan menjadi Kawasan Berikat. Kita dapat mengajukan permohonan ke Dirjen Bea Cukai.
    Mohon Koreksinya…

  • Otong

    Member
    26 September 2008 at 1:51 pm

    Berbeda rekan suyanto karena penunjukan kawasan berikat bebas atas keseluruhan penyerahan asal tujuannya untuk ekspor termasuk 4 komiditi sebagaimana dimaksud PP 63 jo PP 30

  • suyanto99

    Member
    26 September 2008 at 2:05 pm

    Benar rekan otong, orientasi dari Kawasan Berikat ini agar barang yang diekspor ke LN itu mendapatkan cost yang rendah sehingga dapat bersaing dengan produk negara lain.
    Mengenai masalah lokasi, selain batam sekarang sudah banyak juga daerah yang ditetapkan menjadi Kawasan Berikat.
    Contohnya di Medan dan Jakarta juga telah banyak Kawasan Berikat.
    Salam ORTax…

  • handy hovin

    Member
    26 September 2008 at 2:20 pm

    yang dikatakan rekan suyanto99 bahwa PP 63 sudah diganti PP 30 thn 2005.
    apakah PP 30 thn 2005 hanya mengatur dikawasan berikat aja?
    trus kalo bukan termasuk kawasan berikat, jadi SEMUA BARANG KENA PPN YA?

    mohon penjelasan lebih lanjut, thank;s………..

  • Otong

    Member
    26 September 2008 at 2:43 pm

    Pada PP 30 pasal 5 PP 63 digabung dengan pasal 4 dan pp30 memperkecil batasannya dengan menghapuskan penyerahan dari kawasan berikat sehingga kena PPN. Kawasan berikat yang dimaksud adalah seluruh pulau batam jadi penyerahan di Batam atau ke Batam yang dikenakan hanya tas 4 komiditi tersebut

  • handy hovin

    Member
    26 September 2008 at 3:25 pm

    thank's atas jawaban otong
    misalnya kota pekanbaru tidak termasuk kawasan berikat, jadi penyerahan BKP/JKP (artinya semua barang/jasa) kena PPN ya….

    apakah begitu??

  • Otong

    Member
    26 September 2008 at 3:32 pm

    Jika diluar kawasan, iya seluruhnya kena.. Untuk di luar batam berlaku ketentuan umum, artinya kawasan berikat hanya daerah tertentu misalnya PT X; PT B; dan PT C di pekan baru mendapat fasilitas sebagai kawasan berikat melalui keputusan menkeu untuk masing2 PT

  • suyanto99

    Member
    26 September 2008 at 3:37 pm
    Originaly posted by handy hovin:

    misalnya kota pekanbaru tidak termasuk kawasan berikat, jadi penyerahan BKP/JKP (artinya semua barang/jasa) kena PPN ya….
    apakah begitu??

    Kurang tepat, karena kawasan berikat dapat diberikan izinnya bukan berdasarkan lokasi (Batam), daerah di provinsi lain juga dapat ditetapkan sebagai kawasan Berikat sepanjang memenuhi persyaratan.
    Rekan handy dapat merujuk pada Kep 291 tahun 1997 yang telah beberapa kali mengalami perubahan terakhir diatur dalam PER 101 Tahun 2005
    Mohon Koreksinya…

  • handy hovin

    Member
    26 September 2008 at 3:46 pm

    thank's all….

    misalnya kalo diluar daerah pabean (kawasan berikat) mengekspor barang elektronik keluar negeri, apa kena PPN atau dibebaskan PPN?
    kalau seandainya barang elektronik dijual dalam negeri kena PPN gak??

    mohon penjelasan………..

  • Otong

    Member
    26 September 2008 at 3:54 pm

    Batam perlakukan khusus. Maaf rekan handy ekspor di mana-mana kan tarifnya 0%.. Kawasan berikta masalah justru penyerahan ke kawasan bukan dari…

  • handy hovin

    Member
    26 September 2008 at 4:01 pm

    jadi klo ekspor tarif 0% ya…..

    misalnya PT. A (termasuk kawasan berikat) didaerah batam memproduksi komputer lalu menjual ke dalam negeri (artinya didaerah batam juga) apa kena PPN 10%?

  • Otong

    Member
    26 September 2008 at 4:13 pm

    Klu komputer kan masuk kriteria 4 komoditi tersebut, jadi ya kena 10%

Viewing 1 - 15 of 16 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now