Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › dikenakan PPn atau tidak …
dikenakan PPn atau tidak …
rekan2 saya ingin bertanya …
jika sudah PKP, dan barang yang dijual adalah roti, pasti ada PPN kan, jika pembeli adalah customer biasa tidak ingin dikenakan PPN, apakah kita tidak mengenakan PPN pada penjualannya ? laporan keuangan tahunannannya jadi gmn yah ???
peraturan yang mendukungnya gmn rekan ?
tq …
kalau sudah pkp…ppn uda wajib….tergantung wajib pajak yang mau nanggung ppnnya apabila pembeli tidak mau membayar….Jika wp tidak mau menganggung maka tidak ada transaksi jual harusnya…
salam- Originaly posted by monako:
kalau sudah pkp…ppn uda wajib….tergantung wajib pajak yang mau nanggung ppnnya apabila pembeli tidak mau membayar….Jika wp tidak mau menganggung maka tidak ada transaksi jual harusnya…
salammantaaap…
Salam
- Originaly posted by hanif:
mantaaap…
Salam
hahaha masih idealis …..
- Originaly posted by hanif:
mantaaap…
hahaha..siiip
Dear Rekan wildan biran,
Pengenaan PPN terhadap konsumen akhir bisa dilakukan dengan Faktur pajak sederhana (dengan bon/struk/dsb) … otomatis dengan pengenaan PPN pada produk roti yang dijual tersebut maka harga jual menjadi lebih mahal.
- Originaly posted by wildanbiran:
jika pembeli adalah customer biasa tidak ingin dikenakan PPN
bilang aja sama pembelinya, klo yg ga ada PPNnya barang bajakan pak/bu, emang mau beli roti bajakan?…xixixi
- Originaly posted by car:
bilang aja sama pembelinya, klo yg ga ada PPNnya barang bajakan pak/bu, emang mau beli roti bajakan?…xixixi
hahahaahhaha, sedih yah kalo dalam posisi ini ….
- Originaly posted by wildanbiran:
jika sudah PKP, dan barang yang dijual adalah roti, pasti ada PPN kan, jika pembeli adalah customer biasa tidak ingin dikenakan PPN, apakah kita tidak mengenakan PPN pada penjualannya ?
Harus mungut PPN….
Bilang aja ke pembeli tsb, bahwa nggak dipungut PPN.. (padahal harga sudah termasuk PPN) - Originaly posted by begawan5060:
Harus mungut PPN….
Bilang aja ke pembeli tsb, bahwa nggak dipungut PPN.. (padahal harga sudah termasuk PPN)ini sering terjadi loh rekan, pada usaha berkembang ….
harganya sudah termasuk ppn aja(include) karna kalu udah pkp harus wajib tuh,,,
roti termasuk BKP yang dikenai PPN ya? sepertinya tidak CMIIW…
dari UU No. 42 thn. 2009
Pasal 4A
(1) Dihapus.
(2) Jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah barang
tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut:
a. barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung
dari sumbernya;
b. barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak;
c. makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan,
warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang
dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman
yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering; dan
d. uang, emas batangan, dan surat berharga.jangan-jangan yang dimaksud bukan PPN tapi PB1… hehehe.. CMIIW lagi 🙂
pada umumnya harganya sudah termasuk ppn.
- Originaly posted by delvierisandi:
roti termasuk BKP yang dikenai PPN ya? sepertinya tidak CMIIW…
dari UU No. 42 thn. 2009
Pasal 4A
(1) Dihapus.
(2) Jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah barang
tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut:
a. barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung
dari sumbernya;
b. barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak;
c. makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan,
warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang
dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman
yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering; dan
d. uang, emas batangan, dan surat berharga.jangan-jangan yang dimaksud bukan PPN tapi PB1… hehehe.. CMIIW lagi 🙂
siiip…