Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Dikenakan PPh tidak untuk bagi hasil KSO antara industri dan BUMN
Dikenakan PPh tidak untuk bagi hasil KSO antara industri dan BUMN
Mohon Penjelasannya, Thx
Menurutku tidak rekan..
Karena KSO tidak melaporkan spt bdan, maka penghasilan yg diterima oleh KSO dimasukkan ke dalam masing msing anggota KSO sesuai dengan persentasenya..Oh.. gituh yah,, rekan yovi.
Dia badan koq, seperti bulog contoh BUMN nya.
Ada kah pasal yang menunjukan klo itu tidak dikenakan PPh. Buat bahan referensi saya?Thx sebelumnya…- Originaly posted by Ukail:
Ada kah pasal yang menunjukan klo itu tidak dikenakan PPh. Buat bahan referensi saya?Thx sebelumnya…
http://www.ortax.org/ortax/?mod=issue&page=show&id =18&q=&hlm=4
ok… thx rekan,, bantu banget
Viewing 1 - 6 of 6 replies