Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Dikenakan PPh tidak untuk bagi hasil KSO antara industri dan BUMN

  • Dikenakan PPh tidak untuk bagi hasil KSO antara industri dan BUMN

     Ukail updated 11 years, 11 months ago 3 Members · 6 Posts
  • Ukail

    Member
    14 December 2012 at 12:24 pm
  • Ukail

    Member
    14 December 2012 at 12:24 pm

    Mohon Penjelasannya, Thx

  • Yovi

    Member
    15 December 2012 at 4:27 pm

    Menurutku tidak rekan..
    Karena KSO tidak melaporkan spt bdan, maka penghasilan yg diterima oleh KSO dimasukkan ke dalam masing msing anggota KSO sesuai dengan persentasenya..

  • Ukail

    Member
    20 December 2012 at 9:24 pm

    Oh.. gituh yah,, rekan yovi.
    Dia badan koq, seperti bulog contoh BUMN nya.
    Ada kah pasal yang menunjukan klo itu tidak dikenakan PPh. Buat bahan referensi saya?Thx sebelumnya…

  • priadiar4

    Member
    21 December 2012 at 7:38 am
    Originaly posted by Ukail:

    Ada kah pasal yang menunjukan klo itu tidak dikenakan PPh. Buat bahan referensi saya?Thx sebelumnya…

    http://www.ortax.org/ortax/?mod=issue&page=show&id =18&q=&hlm=4

    ortax

  • Ukail

    Member
    22 December 2012 at 3:34 pm

    ok… thx rekan,, bantu banget

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now