Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › dikenakan pph 23 ga
dikenakan pph 23 ga
Rekan2 smua, maaf ya klo ini dah pernah ditanya, saya msh bingung ma PPh 23,
klo supervising & testing commisioning dikenakan pph 23 ga ?coba rekan lihat di peraturan ini, jika jasa tersebut dilakukan badan dan jasa tersebut ada di daftar jasa di peraturan ini maka dikenakan PPh 23 2%
http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&id_topik=&i d_jenis=&p_tgl=tahun&tahun=&nomor=244&q=&q_do=mact h&cols=isi&hlm=1&page=show&id=13588- Originaly posted by damanik:
supervising & testing commisioning
bah… "binatang" apa pula ini ya? awak belum paham nih…
emang supervising & testing commisioning itu apa? bisa dijelaskan…mungkin dari penjelasan tar bisa saya bantu
Viewing 1 - 5 of 5 replies