Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Bahas Berita › Dikenakan Pajak,Pendapatan Driver Ojek Online Semakin Menipis
Dikenakan Pajak,Pendapatan Driver Ojek Online Semakin Menipis
Driver ojek online (ojol) mengeluhkan jumlah driver yang semakin banyak. Hal ini membuat persaingan makin ketat, sehingga sulit untuk mendapat penumpang dan otomatis penghasilan berkurang. Selain itu, ada beberapa aturan baru dari aplikator yang dinilai merugikan driver, salah satu pengemudi mengatakan, sudah tidak ada lagi subsidi tarif yang diberikan aplikator ke driver. Padahal dengan subsidi tarif itu driver bisa mendapat penghasilan dari aplikator, selain dari penumpang.
Belum lagi aturan yang mewajibkan penghasilan driver dipotong 20% setiap satu kali perjalanan. Proses pemotongannya berlangsung begitu saja. Iya (dipotong) 20% setiap orderan. Misalnya penumpang bayarnya OVO itu dari saldo penumpang yang dipotong. Misalnya tarifnya Rp 20 ribu, jadi nanti kita terima cuma Rp 16 ribu. Tapi kalau cash, saldo OVO kita itu dipotong, diambil 20%, bebernya
Ditambah aturan Grab yang menetapkan potongan pajak 6% bagi driver yang dapat bonus Rp 4,5 juta/bulan. Meski begitu, Dadang mengaku belum kena aturan ini lantaran dapat bonus hanya sekitar Rp 3 juta/bulan
Sumber : Detik.com
lah ya memang dong.. kalau gak dipotong 20%, aplikator dapat apa?? aplikator juga bukan yayasan sosial yang cuma nyediain aplikasi dan dipakai bebas oleh para driver.