Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Bahas Berita Dikenakan Pajak,Pendapatan Driver Ojek Online Semakin Menipis

  • Dikenakan Pajak,Pendapatan Driver Ojek Online Semakin Menipis

     S@NT@ CL@USE updated 4 years, 10 months ago 2 Members · 3 Posts
  • safira_ayu

    Member
    4 February 2020 at 6:52 am

    Driver ojek online (ojol) mengeluhkan jumlah driver yang semakin banyak. Hal ini membuat persaingan makin ketat, sehingga sulit untuk mendapat penumpang dan otomatis penghasilan berkurang. Selain itu, ada beberapa aturan baru dari aplikator yang dinilai merugikan driver, salah satu pengemudi mengatakan, sudah tidak ada lagi subsidi tarif yang diberikan aplikator ke driver. Padahal dengan subsidi tarif itu driver bisa mendapat penghasilan dari aplikator, selain dari penumpang.

    Belum lagi aturan yang mewajibkan penghasilan driver dipotong 20% setiap satu kali perjalanan. Proses pemotongannya berlangsung begitu saja. Iya (dipotong) 20% setiap orderan. Misalnya penumpang bayarnya OVO itu dari saldo penumpang yang dipotong. Misalnya tarifnya Rp 20 ribu, jadi nanti kita terima cuma Rp 16 ribu. Tapi kalau cash, saldo OVO kita itu dipotong, diambil 20%, bebernya

    Ditambah aturan Grab yang menetapkan potongan pajak 6% bagi driver yang dapat bonus Rp 4,5 juta/bulan. Meski begitu, Dadang mengaku belum kena aturan ini lantaran dapat bonus hanya sekitar Rp 3 juta/bulan

    Sumber : Detik.com

  • safira_ayu

    Member
    4 February 2020 at 6:52 am
  • S@NT@ CL@USE

    Member
    4 February 2020 at 9:23 am

    lah ya memang dong.. kalau gak dipotong 20%, aplikator dapat apa?? aplikator juga bukan yayasan sosial yang cuma nyediain aplikasi dan dipakai bebas oleh para driver.

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now