Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM Dicap tidak dipungut PPN/PPn BM di KB selain Batam

  • Dicap tidak dipungut PPN/PPn BM di KB selain Batam

     Koostadi S updated 15 years, 7 months ago 4 Members · 5 Posts
  • Susianto

    Member
    15 September 2008 at 10:54 am
  • Susianto

    Member
    15 September 2008 at 10:54 am

    Mohon Penjelasan…
    Perusahaan saya bergerang di bidang jasa pembuatan/perbaikan kapal laut, tahun ini baru mendapat izin menjadi PDKB di daerah luar Batam.
    Yang saya ingin tanyakan, apakah supplayer saya perlu untuk membubuhkan "cap/stempel tidak dipungut PPN/PPn BM eks kepres no 96 tahun 1993" ?

    atas penjelasanya dari rekan2 sekalian…Thanks

  • RITZKY FIRDAUS

    Member
    15 September 2008 at 11:59 am

    Dear friend Susianto,

    Pembubuhan Cap / Stempel Tidak Dipungut PPN / PPn BM Eks KEPPRES No. 96 Tahun 1993, merupakan persyaratan yang harus diselenggarakan untuk transaksi ybs karena tidak dipungut PPN. Kecuali KEPPRES tsb. sudah dicabut atau diganti.

    Demikian sumbangan pendapat

    Regard's

    RITZKY FIRDAUS.

  • evan212

    Member
    15 September 2008 at 12:58 pm

    sepanjang BKP untuk diolah lebih lanjut, karena anda pengusaha kawasan berikat aturan tersebut masih tetap berlaku. CMIIW

  • Koostadi S

    Member
    15 September 2008 at 2:10 pm

    Kalo ngk salah nih, penyerahan Brang Kena pajak (BKP) ke
    EPTE/kawasan berikat (KB) untuk dilolah lagi dan akan diekspor oleh
    perusahaan di KB tidak dipungut PPN, jadi perusahaan anda tetep buka
    faktur dengan PPN 0 (zero), dan dicap "PPN/PPnBM tidak dipungut eks
    PP No.3 tahun 1996", tapi kalo anda menyerahkan Jasa Kena Pajak
    (JKP), PPNnya harus dipungut.
    Dasar Hukum :
    PP No. 3 tahun 1996
    KMK No. 291/KMK.05/1997 jo KMK No. 292/KMK.01/1998
    KEP-348/PJ./2003
    mohon di koreksi

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now