Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › dibayarkan pajak sebagai Advisory
Dear all,
Please help. saya baru pindah kantor, dan karyawan kontrak, kemudian sama HRD, katanya pembayaran pajak saya dianggap sebagai advisory, please advice, apa bedanya dibayarkan pajak sebagai advisory dan sebagai karyawan.
Viewing 1 - 2 of 2 replies