Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM dibalik namakan atau tidak

  • dibalik namakan atau tidak

     joeardy updated 14 years, 10 months ago 3 Members · 4 Posts
  • ibazz

    Member
    22 January 2010 at 3:23 pm

    to ortax..
    mau nanya nih..
    apabila seorang ahli waris mendapatkan warisan sebidang tanah dan ingin mengurus PBBnya,jika objek PBB masih atas nama orang yg telah meninggal apakah sebaiknya dibalik namakan atau diteruskan…
    trims…

  • ibazz

    Member
    22 January 2010 at 3:23 pm
  • Hanif

    Member
    22 January 2010 at 3:26 pm

    sebaiknya ya.
    Tidak juga nggak apa2
    Sebab, Yang harus membayar PBB (WP PBB) tidak harus pemilik. bisa yang menguasai, bisa yang memperoleh manfaat.

    Salam

  • joeardy

    Member
    22 January 2010 at 8:10 pm

    Berkaitan dengan obyek PBB secara pajak tidak berpengaruh atas nama siapapun seperti pendapat rekan hanif, namun secara legal bila ingin dibalik namakan maka harus ada akta waris atau akta hibah kemudian menyampaikan SPOP, maka otomatis PBB yang akan terbit sudah dibaliknamakan……….., jika tidak ada aktanya, KPP PBB tidak mempunyai dasar hukum untuk mengganti nama WP PBB
    CMIIW

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now