Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › dibalik namakan atau tidak
dibalik namakan atau tidak
to ortax..
mau nanya nih..
apabila seorang ahli waris mendapatkan warisan sebidang tanah dan ingin mengurus PBBnya,jika objek PBB masih atas nama orang yg telah meninggal apakah sebaiknya dibalik namakan atau diteruskan…
trims…sebaiknya ya.
Tidak juga nggak apa2
Sebab, Yang harus membayar PBB (WP PBB) tidak harus pemilik. bisa yang menguasai, bisa yang memperoleh manfaat.Salam
Berkaitan dengan obyek PBB secara pajak tidak berpengaruh atas nama siapapun seperti pendapat rekan hanif, namun secara legal bila ingin dibalik namakan maka harus ada akta waris atau akta hibah kemudian menyampaikan SPOP, maka otomatis PBB yang akan terbit sudah dibaliknamakan……….., jika tidak ada aktanya, KPP PBB tidak mempunyai dasar hukum untuk mengganti nama WP PBB
CMIIW