Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Di potong PPH Ps. 23 atau PPH Ps. 4(2)
Di potong PPH Ps. 23 atau PPH Ps. 4(2)
- Originaly posted by yuniffer:
jenis pekerjaan yg diberikan merupakn kategori jasa konstruksi, maka jika pekerjaan tersebut dilaksanakn oleh wp badan baik yg memiliki sertifikat jasa konstruksi atau tidak, baik yg KLU nya jaxa kknstruksi atau tidak, tetap dikenakan pemotongan PPh pasal 4 ayat (2) atas penghasilan yg dibayarkan.
jenis perencana, pengawas atau pelaksana ??
- Originaly posted by ikagmi2012:
jdi yg benar yg mana ya? soalnya saya juga mengalami hal ini diperusahaan tmp saya bekerja.
Nambahin nihhhh,
Saya setuju pasal 23, karena substansinya yang harus qta perhatikan, bukan tertulisnya,oleh karena itu juga harus dilakukan perubahan KLU.
semoga bermarfaat….. jenis pekerjaan yg diberikan merupakn kategori jasa konstruksi, maka jika pekerjaan tersebut dilaksanakn oleh wp badan baik yg memiliki sertifikat jasa konstruksi atau tidak, baik yg KLU nya jaxa kknstruksi atau tidak, tetap dikenakan pemotongan PPh pasal 4 ayat (2) atas penghasilan yg dibayarkan.
- Originaly posted by priadiar4:
Hasil pekerjaan konstruksi adalah bangunan dan bentuk fisik lain.
Kalo hanya berdasarkan kata-kata ini, maka pemasangan pipa, pemasangan tiang pancang, membuat landscape (taman), pengamanan pantai, saluran irigasi/kanal, bendungan, terowongan, jalan/jembatan, tidak termasuk konstruksi dong…
Bahwa bangunan tidak harus berbentuk rumah…
- Originaly posted by priadiar4:
konsultasikan saja ke AR rekan.. nanti tidak sependapat dengan AR bisa debat kusir nanti
Misalkan didiskusikan ke AR, terus AR menjelaskan/menentukan ini X, ini Y, apakah ini merupakan rujukan yang harus dipedomani? Sampai demikian besarkah wewenang AR?
- Originaly posted by yuniffer:
jenis pekerjaan yg diberikan merupakn kategori jasa konstruksi, maka jika pekerjaan tersebut dilaksanakn oleh wp badan baik yg memiliki sertifikat jasa konstruksi atau tidak, baik yg KLU nya jaxa kknstruksi atau tidak, tetap dikenakan pemotongan PPh pasal 4 ayat (2) atas penghasilan yg dibayarkan.
Sependapat..
- Originaly posted by begawan5060:
Bahwa bangunan tidak harus berbentuk rumah…
ya sapa bilang mesti berbentuk rumah rekan, kan di UU PBB No. 19 tahun 1994 juga didefinisikan apa itu bangunan :
Termasuk dalam pengertian Bangunan adalah:
a. jalan lingkungan yang terletak dalam satu kompleks
bangunan seperti hotel, pabrik, dan emplasemennya,
yang merupakan suatu kesatuan dengan kompleks
Bangunan tersebut;
b. jalan tol;
c. kolam renang;
d. pagar mewah;
e. tempat olahraga;
f. galangan kapal, dermaga;
g. taman mewah;
h. tempat penampungan/kilang minyak, air dan gas,
pipa minyak; dan
i. menara. - Originaly posted by begawan5060:
Misalkan didiskusikan ke AR, terus AR menjelaskan/menentukan ini X, ini Y, apakah ini merupakan rujukan yang harus dipedomani? Sampai demikian besarkah wewenang AR?
setidaknya WP bisa melihat dari dua sisi apabila kurang paham tentang aturan, dari sisi pihak WP dan pihak fiskus..
apabila kemudian pihak fiskus kemudian bilang A dan pihak WP bilang B alias tidak seiring sejalan/tidak ada titik temu, kan bisa menempuh jalur Keberatan, Banding dan Pengurangan
- Originaly posted by priadiar4:
ya sapa bilang mesti berbentuk rumah rekan, kan di UU PBB No. 19 tahun 1994 juga didefinisikan apa itu bangunan :
Yang diajdikan rujukan kok melenceng, ya?
Berarti bikin jembatan, terowongan, bendungan, aluran air bukan perkejaan konstruksi? - Originaly posted by priadiar4:
apabila kemudian pihak fiskus kemudian bilang A dan pihak WP bilang B alias tidak seiring sejalan/tidak ada titik temu, kan bisa menempuh jalur Keberatan, Banding dan Pengurangan
He..he..he…
- Originaly posted by begawan5060:
Yang diajdikan rujukan kok melenceng, ya?
sebagai penjelasan bahwa rumah bangunan tidak selalu bentuknya rumah, dan UU PBB tersebut adalah sebagai contoh bagi yang kurang paham, seperti kita tahu U PBB adalah UU Segala Kelas..
lihat di pasal 1
Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan;
dan "termasuk" diatas adalah masuk penjelasan UU PBB.
dari pengertian tersebut kita bisa menerka bahwa
Originaly posted by begawan5060:Berarti bikin jembatan, terowongan, bendungan, aluran air bukan perkejaan konstruksi?
adalah bangunan…