Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › di potong pph kah?
di potong pph kah?
- Originaly posted by salasa:
rekan taripnya apakah 2%atau 4% soalnya infonya BBKK itu non PKP,,
apakah ada hubungannya Non PKP dengan tarif pemotongan PPh pasal 23 rekan?
bukankah yang mempengaruhi tarif PPh 23 adalah ada atau tidaknya NPWP? BBKK itu milik pemerintahkan?
salam