Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › di potong pph
salam ortax,
rekan kalau seharusnya di potong pph Final tapi kita di potong pph 23, apakah ada konsekwensi bagi penerima boput nya
salam
maksudnya sanksi ??
- Originaly posted by salasa:
salam ortax,
rekan kalau seharusnya di potong pph Final tapi kita di potong pph 23, apakah ada konsekwensi bagi penerima boput nya
salam
bole share apa objek PPh nya?
- Originaly posted by priadiar4:
maksudnya sanksi ??
yaa apa aja rekan,,bisa sanksi atau pph tsb di akui atau tidak,,
Originaly posted by jumaiki:bole share apa objek PPh nya?
ilustrasi
mengerjakan pekerjaan konstruksi tapi kita di potong pph 23,,apakah tidak bermasalah dari pihak penjual/ di potng, dan bagi pemotong juga deh sekalian pencerahan,,hehesalam
- Originaly posted by salasa:
mengerjakan pekerjaan konstruksi tapi kita di potong pph 23,
Dianggap tidak dilakukan pemotongan, dengan demikian PPh Ps 4(2) yang terutang harus disetor sendiri..
- Originaly posted by begawan5060:
Dianggap tidak dilakukan pemotongan, dengan demikian PPh Ps 4(2) yang terutang harus disetor sendiri..
sekedar menambahkan dan mgkn sedikit mengklarifikasi rekan, menurut PP 51/2008
Pasal 5(1) Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2:
dipotong oleh Pengguna Jasa pada saat pembayaran, dalam hal Pengguna Jasa merupakan pemotong pajak; atau
disetor sendiri oleh Penyedia Jasa, dalam hal pengguna jasa bukan merupakan pemotong pajak.jadi menurut saya logikanya kl memang pengguna jasa adalah pemotong dan salah menerapkan pemotongan harusnya keharusan setor sendirinya ga ada
- Originaly posted by hangsengnikkei:
jadi menurut saya logikanya kl memang pengguna jasa adalah pemotong dan salah menerapkan pemotongan harusnya keharusan setor sendirinya ga ada
Benar…, tks atas koreksinya
Saya terlalu cepat ngebacanya, he..he..he. - Originaly posted by begawan5060:
Saya terlalu cepat ngebacanya, he..he..he.
jgn lupa pake helm kalo mau ngebut, he he he
- Originaly posted by salasa:
apakah ada konsekwensi bagi penerima boput nya
jadi ada konsekuensinya ga pak?
- Originaly posted by riorosario:
jadi ada konsekuensinya ga pak?
Nggaaak….
Pemotongnya akan ditagih fiskus, sepanjang nggak di-Pbk… - Originaly posted by begawan5060:
Nggaaak….
Pemotongnya akan ditagih fiskus, sepanjang nggak di-Pbk…Buat penerima bisa dikreditin berarti ya pak bukpot pasal 23nya?
- Originaly posted by riorosario:
jadi ada konsekuensinya ga pak?
bagi penerima ga ada…asal kl bisa jgn dikreditkan aja di akhir taun jaga2 kl diperiksa fiskus ga nanya yg aneh2
- Originaly posted by salasa:
mengerjakan pekerjaan konstruksi tapi kita di potong pph 23,,apakah tidak bermasalah dari pihak penjual/ di potng, dan bagi pemotong juga deh sekalian pencerahan,,hehe
tarif yang dipotong sama tidak?
- Originaly posted by riorosario:
Buat penerima bisa dikreditin berarti ya pak bukpot pasal 23nya?
Kalo semua ph-nya dikenai PPh final, buat apa? Buat jadi SPT LB?