Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Akuntansi Pajak Di Post Mana Pph.Psl.4 (2) Seharusnya

  • Di Post Mana Pph.Psl.4 (2) Seharusnya

     ktfd updated 10 years, 7 months ago 7 Members · 17 Posts
  • geminiboy

    Member
    24 April 2014 at 8:34 am
    Originaly posted by hangsengnikkei:

    emangnya udah yakin masuk ke PP 46?
    kalau memang melakukan pekerjaan konstruksi ya benar potong pph 4(2) (ini pun masih jadi perdebatan yg hebat, hehehe…), jadi pendapatannya ada yg final dan ada yg non final

    Atas pemotongan ini (Pph.Psl.4(2)) inidi GL masuk mana yah?apa masuk di Hutang Pajak, kalo masuk di hutang pajak berarti mengurangi Hutang Pajak dong..

  • ktfd

    Member
    24 April 2014 at 2:24 pm
    Originaly posted by geminiboy:

    Atas pemotongan ini (Pph.Psl.4(2)) inidi GL masuk mana yah?apa masuk di Hutang Pajak, kalo masuk di hutang pajak berarti mengurangi Hutang Pajak dong..

    hahaha… ya masuk di beban pphlah… krn ente yg dipot.

Viewing 16 - 17 of 17 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now