Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › Di Post Mana Pph.Psl.4 (2) Seharusnya
Di Post Mana Pph.Psl.4 (2) Seharusnya
- Originaly posted by hangsengnikkei:
emangnya udah yakin masuk ke PP 46?
kalau memang melakukan pekerjaan konstruksi ya benar potong pph 4(2) (ini pun masih jadi perdebatan yg hebat, hehehe…), jadi pendapatannya ada yg final dan ada yg non finalAtas pemotongan ini (Pph.Psl.4(2)) inidi GL masuk mana yah?apa masuk di Hutang Pajak, kalo masuk di hutang pajak berarti mengurangi Hutang Pajak dong..
- Originaly posted by geminiboy:
Atas pemotongan ini (Pph.Psl.4(2)) inidi GL masuk mana yah?apa masuk di Hutang Pajak, kalo masuk di hutang pajak berarti mengurangi Hutang Pajak dong..
hahaha… ya masuk di beban pphlah… krn ente yg dipot.