Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › Di Post Mana Pph.Psl.4 (2) Seharusnya
Di Post Mana Pph.Psl.4 (2) Seharusnya
Selamat Siang Rekan Ortax,
Perusahaan saya bergerak dibidang Jasa Perbaikan, dimana atas Jasa tersebut perusahaan saya selalu dipotong Pph.Psl.23 yg dapat di kreditkan di SPT Badan Tahunan (dipembukuan/Neraca biasa saya masukkan sbg Uang Muka Pajak), tapi tahun ini ada bbrp perusahaan yg atas Jasa perusahaan saya memotongnya menggunakan Pph.Psl.4 (2), yg mau saya tanyakan kalau di pembukuan itu atas pemotongan Pph.Psl.4 (2) tersebut di Postkan sebagai apa di Neraca.
Atas bantuannya diucapkan terima kasih.
Salam,
Mana nich para sahabat Ortax jawabannya…
kalo ane sbg pemotong, PPh 4(2) ane taro di Utang Pajak
- Originaly posted by geminiboy:
Selamat Siang Rekan Ortax,
Perusahaan saya bergerak dibidang Jasa Perbaikan, dimana atas Jasa tersebut perusahaan saya selalu dipotong Pph.Psl.23 yg dapat di kreditkan di SPT Badan Tahunan (dipembukuan/Neraca biasa saya masukkan sbg Uang Muka Pajak), tapi tahun ini ada bbrp perusahaan yg atas Jasa perusahaan saya memotongnya menggunakan Pph.Psl.4 (2), yg mau saya tanyakan kalau di pembukuan itu atas pemotongan Pph.Psl.4 (2) tersebut di Postkan sebagai apa di Neraca.
Atas bantuannya diucapkan terima kasih.
Salam,
apakah perusahaan rekan jenis usaha konstruksi dan mempunyai sertifikasi jasa konstruksi?
jika ya maka atas pemotongannya menurut saya
Bank……….
Biaya PPh 4 (2),.,,,.
Pendapatan,…….jika buka perusahaan konstruksi seharusnya dipotong 23
Bank,.,.,.,.,.
Uang muka pajak 23,,
Pendapatan,.,.,.CMIIW
- Originaly posted by geminiboy:
Selamat Siang Rekan Ortax,
Perusahaan saya bergerak dibidang Jasa Perbaikan, dimana atas Jasa tersebut perusahaan saya selalu dipotong Pph.Psl.23 yg dapat di kreditkan di SPT Badan Tahunan (dipembukuan/Neraca biasa saya masukkan sbg Uang Muka Pajak), tapi tahun ini ada bbrp perusahaan yg atas Jasa perusahaan saya memotongnya menggunakan Pph.Psl.4 (2), yg mau saya tanyakan kalau di pembukuan itu atas pemotongan Pph.Psl.4 (2) tersebut di Postkan sebagai apa di Neraca.
Atas bantuannya diucapkan terima kasih.
Salam,
Bung Gemini dari yang saya baca dari tulisan diatas,Perusahaan anda di potong PPH Pasal 4 ayat 2 atas jasa yang perusahaan bung berikan.
harusnya customer anda tidak berhak untuk memotong PPH Pasal 4 Ayat 2 tersebut dikarenakan PPH pasal 4.ayat 2 dari PP 46 Wajib di setor sendiri oleh WP dengan mengunakan SSP.
Harusnya Mereka tetap memotong PPH Pasal 23 oleh sebab itu supaya tidak lebih bayar ada baiknya anda mengajukan surat pembebasan pemotongan pph pasal 23 mekanismenya mungkin ada temen temen yang mau menjelaskan
Menambahkan SPT Masa Pasal 4 ayat 2 masih belum mengakomodir untuk PP 46,harusnya muncul di menu E-SPT PPH 4.2 Yaitu di Menu SPT PPH – Daftar BP Final PPH Pasal 4 Ayat (2) (Menyetor Sendiri PPH),disana cm ada
1.Persewaan Tanah dan /atau Bangunan Bagi Orang Pribadi/Badan
2.Usaha Jasa Konstruksi bagi Penyedia Jasa
3.WP Yang melakukan Pengalihan Hak atas Tanah dan Bangunan
4.WP Yang melakukan Usaha Sesuai Peredaran Bruto Tertentu
—> ini belum ditambahkanHarusnya kalo memang Pihak Client Bisa Memotong Bukti Potong PPH Pasal 4.2 maka E-SPT Masanya kurang Lebih akan Sama Seperti E-SPT PPH Pasal 15
Yaitu di daftar Bukti Potongnya ada List.
1.PPH Yang di Potong Pihak Lain
2.PPH Pihak Lain yang di Potong- Originaly posted by yusup:
apakah perusahaan rekan jenis usaha konstruksi dan mempunyai sertifikasi jasa konstruksi?
jika ya maka atas pemotongannya menurut saya
Bank……….
Biaya PPh 4 (2),.,,,.
Pendapatan,…….jika buka perusahaan konstruksi seharusnya dipotong 23
Bank,.,.,.,.,.
Uang muka pajak 23,,
Pendapatan,.,.,.Setelah panjang lebar baru saya inget pertanyaan krusial diatas wakaka,jawabanya di samain juga ya
Perusahaan ane yg dipotong Pph.Psl.4 (2)
- Originaly posted by jhonkhoferi:
Originaly posted by yusup:
apakah perusahaan rekan jenis usaha konstruksi dan mempunyai sertifikasi jasa konstruksi?jika ya maka atas pemotongannya menurut saya
Bank……….
Biaya PPh 4 (2),.,,,.
Pendapatan,…….jika buka perusahaan konstruksi seharusnya dipotong 23
Bank,.,.,.,.,.
Uang muka pajak 23,,
Pendapatan,.,.,.Maksudnya apa begini?
Bank (D)
Uang Muka Pajak 23 (D)
Piutang (K) - Originaly posted by zwarte:
kalo ane sbg pemotong, PPh 4(2) ane taro di Utang Pajak
Di Hutang Pajak berarti mengurangi Hutang Pajak kita dong karena atas pemotongan tsbt merupakan (D)
- Originaly posted by jhonkhoferi:
Bung Gemini dari yang saya baca dari tulisan diatas,Perusahaan anda di potong PPH Pasal 4 ayat 2 atas jasa yang perusahaan bung berikan.
harusnya customer anda tidak berhak untuk memotong PPH Pasal 4 Ayat 2 tersebut dikarenakan PPH pasal 4.ayat 2 dari PP 46 Wajib di setor sendiri oleh WP dengan mengunakan SSP.
Harusnya Mereka tetap memotong PPH Pasal 23 oleh sebab itu supaya tidak lebih bayar ada baiknya anda mengajukan surat pembebasan pemotongan pph pasal 23 mekanismenya mungkin ada temen temen yang mau menjelaskan
Jadi….kami yg harusnya menyetor dan melaporkan Pph.Psl.4 (2) tersebut bukannya customer kami?
- Originaly posted by geminiboy:
Jadi….kami yg harusnya menyetor dan melaporkan Pph.Psl.4 (2) tersebut bukannya customer kami?
yups, kalo pph 4 ayat 2 nya karena PP 46 ya wajib setor sendiri, bukan di potong pihak lain.
klo blm ada SKB ya wajib di potong pph 23 sama pihak lain. - Originaly posted by sijosh:
yups, kalo pph 4 ayat 2 nya karena PP 46 ya wajib setor sendiri, bukan di potong pihak lain.
klo blm ada SKB ya wajib di potong pph 23 sama pihak lain.PP 46 di Pasal dan Ayat berapa yang mengatur hal ini, maksudnya penjelasan soal kami yang harus menyetor sendiri bukan pihak lain.
- Originaly posted by geminiboy:
PP 46 di Pasal dan Ayat berapa yang mengatur hal ini, maksudnya penjelasan soal kami yang harus menyetor sendiri bukan pihak lain.
emangnya udah yakin masuk ke PP 46?
kalau memang melakukan pekerjaan konstruksi ya benar potong pph 4(2) (ini pun masih jadi perdebatan yg hebat, hehehe…), jadi pendapatannya ada yg final dan ada yg non final