Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Di mana PPh 23 terutang?
Di mana PPh 23 terutang?
saya sependapat dengan rekan hanif. pemotongan dilakukan di cabang. inilah alasan mengapa pada saat wp cabang melaporkan spt masa pasal 21 bulan desember (atau dulu spt tahunan pph pasal 21) wajib melampirkan daftar biaya yang dikeluarkan oleh cabang tersebut.
pemotongan pajak oleh cabang (kalo ga salah) juga berhubungan dengan pembagian hasil penerimaan pajak antara pemerintah pusat dan daerah. kalo semuanya dipotong oleh pusat (yang rata2 kantornya di jakarta). daerah dapat apa??? hehehehehehesaya sependapat dengan rekan hanif. pemotongan dilakukan di cabang. inilah alasan mengapa pada saat wp cabang melaporkan spt masa pasal 21 bulan desember (atau dulu spt tahunan pph pasal 21) wajib melampirkan daftar biaya yang dikeluarkan oleh cabang tersebut.
pemotongan pajak oleh cabang (kalo ga salah) juga berhubungan dengan pembagian hasil penerimaan pajak antara pemerintah pusat dan daerah. kalo semuanya dipotong oleh pusat (yang rata2 kantornya di jakarta). daerah dapat apa??? hehehehehehePasal 23 ayat (1) UU PPh menyatakan "Atas penghasilan tsb di bawah ini dgn nama … dst …,dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan"
Originaly posted by arur_unix:Perusahaan cabang di Semarang memanfaatkan jasa dari perusahaan lain. dalam transaksi tersebut semua pembayaran dilakukan di Pusat (Jakarta).
Ini berarti kantor Pusat mengambil alih tanggung jawab sbg pihak yg wajib membayarkan, shg dgn demikian maka kewajiban pemotongan PPh 23 ada pada kantor Pusat.
Karena yg memotong adalah NPWP kantor Pusat mk kewajiban membuat Bukti Pemotongan, menyetor pajak, dan menyampaikan SPT masa PPh23 ada di kantor Pusat.———————-
- Originaly posted by arur_unix:
Perusahaan cabang di Semarang memanfaatkan jasa dari perusahaan lain.
dalam transaksi tersebut semua pembayaran dilakukan di Pusat (Jakarta).pada prinsipnya pemotongan, penyetoran dan pelaporan PPh Pasal 23 dilakukan secara desentralisasi (angka 1 SE DJP no 12 PJ 4 1996)
dengan demikian pembayaran yg dilakukan oleh pusat mrp transaksi hutang-piutang saja dengan cabang-nyaOriginaly posted by arur_unix:Dalam hal ini, siapakah yang berhak memotong PPh 23 (Pusat atau Cabang)?
dalam hal ini cabang mrp tempat terutangnya penghasilan yang mrp objek pemot. pasal 23 (angka 1 SE DJP no 12 PJ 4 1996)
Originaly posted by arur_unix:Dan dilaporkan di KPP mana (cabang atau pusat).
cabang
Originaly posted by arur_unix:dasar hukumnya.
selengjkapnya SE DJP no 12 PJ 4 1996 sbb:
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 12/PJ.4/1996TENTANG
PELAKSANAAN PEMOTONGAN PPh PASAL 23 (SERI PPh PS. 23 NOMOR 7)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan masih banyaknya pertanyaan mengenai pelaksanaan pemotongan PPh Pasal 23 oleh kantor cabang suatu badan usaha, maka dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :
1.
Pada prinsipnya pemotongan, penyetoran dan pelaporan PPh Pasal 23 dilakukan secara desentralisasi yaitu di tempat terjadinya pembayaran atau terutangnya penghasilan yang merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23. Hal ini dimaksudkan untuk memudahkan pengawasan terhadap pelaksanaan pemotongan PPh Pasal 23 tersebut.
2. Sesuai dengan prinsip di atas maka :
1.Atas transaksi-transaksi yang merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23 yang pembayarannya dilakukan oleh kantor pusat, maka PPh Pasal 23 dipotong, disetor, dan dilaporkan oleh kantor pusat.
2.Atas transaksi-transaksi yang merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23 yang pembayarannya dilakukan oleh kantor cabang, misalnya pembayaran sewa kantor cabang, PPh Pasal 23 dipotong, disetor, dan dilaporkan oleh kantor cabang yang bersangkutan.
3.Berkenaan dengan uraian di atas maka ketentuan mengenai pemusatan pelaksanaan pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 23 tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.
Demikian agar dimaklumi.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
FUAD BAWAZIER
NIP. 060041162 Jadi dgn SE-12/PJ.4/1996 tsb semakin jelas bahwa :
jika pembayaran dilakukan oleh pusat maka PPh23 dipotong, disetor, dilaporkan o kantor pusat.Originaly posted by junjungansitohang:1.
Atas transaksi-transaksi yang merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23 yang pembayarannya dilakukan oleh kantor pusat, maka PPh Pasal 23 dipotong, disetor, dan dilaporkan oleh kantor pusat.Dan,
jika pembayarannya dilakukan oleh cabang, maka PPh23 dipotong, disetor, dilaporkan oleh kantor cabang.Originaly posted by junjungansitohang:2.
Atas transaksi-transaksi yang merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23 yang pembayarannya dilakukan oleh kantor cabang, misalnya pembayaran sewa kantor cabang, PPh Pasal 23 dipotong, disetor, dan dilaporkan oleh kantor cabang yang bersangkutan.Thanks rekan….
——————
salam rekan harry_logic, mohon sharing pendapat , ya
Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan kutipan dari pasal 23 UU PPh
Berkenaan dengan uraian di atas maka ketentuan mengenai pemusatan pelaksanaan pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 23 tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan. kutipan SE 12 PJ 4 1996
Berdasarkan kutipan: pasal 23 dan SE 12 tsb yang digarisbawahi, timbul pertanyaan, sbb;
apakah dengan pelaksanaan pembayaran oleh pusat (pemusatan) menempatkan posisinya sbg pihak yang wajib membayarkan penghasilan yg mrp ojek pemot. pasal 23 yg notabene jasa tsb dimanfaatkan oleh cabang??
dan apakah pemusatan tsb dalam hal ini dibenarkan oleh UU oleh karena berdasarkan SE 12 tsb pemusatan pelaksanaan pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 23 tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan ??Mohon pencerahan rekan
salam